Jakarta, CMKP – Sejak pandemi Covid 2021, muncul tren jalanan manusia silver yang melumuri tubuhnya dengan cat sablon atau serbuk silver. Mereka biasanya melakukan kreasi tersebut di sekitar area wisata atau pinggir jalan untuk mendapatkan uang.
Sayangnya, fenomena tersebut diiringi dengan banyaknya anak yang ikut didandani untuk mengemis uang di jalan. Video-video yang beredar tentang keberadaan anak-anak sebagai manusia silver tersebut sering menimbulkan rasa iba dari warganet.
Akan tetapi, poin lain yang masih sering terabaikan adalah kenyataan bahwa aktivitas anak-anak tersebut sejatinya melanggar undang-undang terhadap perlindungan anak.
Eksploitasi Anak
Data Komisi Nasional Perlindungan Anak tahun 2021 mencatat terdapat 189 keluarga yang melakukan atraksi manusia silver di Jakarta. Banyak dari keluarga tersebut melibatkan anak, balita, bahkan hingga bayi untuk ikut mencari uang dengan atraksi tersebut. Fenomena tersebut tentunya harus menjadi perhatian bersama karena tindakan tersebut mencederai hak anak dan mengarah pada eksploitasi ekonomi.
Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa: setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak.
Pasal 88 UU 35/2014 menetapkan bahwa setiap orang yang melanggar pasal tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Untuk itu, penting bagi orang dewasa untuk bersikap bijak dan melaporkan pada pihak berwenang apabila menemui aktivitas yang mengarah pada eksploitasi anak.
Tren Pekerja Anak di Indonesia
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sejak pandemi Covid-19 tahun 2020, terjadi peningkatan jumlah pekerja anak di Indonesia. Angkanya mencapai 1,24 juta anak. Sementara di tahun 2021 terjadi penurunan menjadi 1 juta anak, meski angkanya masih di atas tahun 2019.
Hal tersebut harus menjadi perhatian bersama karena UU. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
Referensi:
BPS, 2022. Pekerja Anak di Indonesia 2022: Sebelum dan Semasa Pandemi Covid-19, Katalog: 2306006.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
UU. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia