Jakarta, CMKP – Kegiatan magang sejak dahulu banyak digunakan pelajar atau mahasiswa untuk meningkatkan ilmu dan keahlian sebelum terjun ke dunia kerja. Gaji bagi anak magang mungkin menjadi salah satu ekspektasi para pencari program magang.
Kata magang sendiri menurut KBBI memiliki arti calon pegawai (yang belum diangkat secara tetap serta belum menerima gaji atau upah karena dianggap masih dalam taraf belajar). Pengertian tersebut seolah menjawab judul artikel di atas. Tapi apakah pengertian magang di KBBI juga sama dengan aturan hukum pemagangan di Indonesia? Mari simak penjelasannya berikut!
Bukan Gaji, Tapi Uang Saku
Menurut Pasal 13 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri (Permenaker 6/2020), peserta magang memiliki hak-hak berikut:
- memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
- memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
- memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
- memperoleh uang saku;
- diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
- memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Dalam poin-poin tersebut jelas disebutkan bahwa peserta magang bukan mendapat gaji, melainkan uang saku. Uang saku tersebut terdiri dari biaya transportasi, uang makan, dan insentif pemagangan. Untuk itu, besaran uang saku sendiri tergantung dengan kebijakan perusahaan atau pemberi magang.
Syarat-Syarat Magang
Menurut Pasal 9 Permenaker 6/2020, peserta magang adalah pencari kerja atau pekerja yang akan meningkatkan kompetensinya. Mereka pun harus memenuhi syarat:
- usia paling rendah 17 tahun untuk pencari kerja. Jika berusia tepat 17 tahun, harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali;
- sehat jasmani dan rohani;
- lulus seleksi.
Isi Perjanjian Magang
Selain persyaratan, menurut Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2020 para peserta magang juga harus mengetahui bahwa perjanjian magang wajib memuat lima poin penting secara tertulis, di antaranya:
- hak dan kewajiban peserta pemagangan;
- hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;
- program pemagangan;
- jangka waktu pemagangan;
- besaran uang saku.
BACA JUGA: Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja, Bagaimana Hukumnya?
Maka dari itu, jelas bahwa peserta magang tidak mendapatkan gaji, melainkan uang saku dan beberapa fasilitas lain yang dimuat dalam Permenaker 6/2020. Dalam prosesnya, penting bagi peserta magang untuk memahami persyaratan dan poin-poin perjanjian magang agar kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan dan adil bagi kedua belah pihak. (int)
Referensi:
magang. 2016. Pada KBBI Daring. Diambil 18 Mei 2023, dari https://kbbi.web.id/magang
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri