Jakarta, CKMP – Tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi salah satu fenomena sosial. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 447.743 kasus perceraian sepanjang 2021. Angkanya melonjak 53,5% dibanding tahun 2020. Dengan adanya fenomena sosial itu, perjanjian perkawinan menjadi topik yang kerap muncul di ruang publik. Karena ketika perceraian terjadi, potensi konflik yang muncul antara suami dan istri biasanya tinggi. Entah masalah perebutan harta gono-gini maupun hak asuh anak.
Untuk itu, kehadiran perjanjian perkawinan dalam kacamata hukum dipandang sebagai langkah preventif untuk mempermudah proses perceraian dan menghindari konflik-konflik tertentu.
Sering Dipandang Negatif
Pembicaraan terkait perjanjian perkawinan seringkali masih memicu banyak perdebatan. Setiap pasangan tentu memandang perceraian sebagai hal buruk yang bahkan terkadang enggan untuk dibicarakan. Banyak pula yang memegang teguh keyakinan bahwa pernikahan adalah hal yang sakral sehingga adanya kesepakatan hitam di atas putih akan menodai kesakralan tersebut.
Apalagi dalam kultur masyarakat Indonesia, pernikahan umumnya didasarkan pada rasa percaya dan keharmonisan. Keterbukaan dan aturan pada perjanjian perkawinan sering dianggap tidak etis dan menggambarkan kurangnya kepercayaan pada pasangan.
Urgensi Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan pada dasarnya hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam hak dan kewajiban antara suami dan istri. Dengan adanya perjanjian tersebut, masing-masing pihak dapat melindungi aset, uang, hak milik, investasi, maupun warisan apabila perceraian terjadi di kemudian hari.
Selain itu apabila dipandang dari segi biaya, pembuatan perjanjian perkawinan di hadapan notaris jauh lebih murah daripada mengajukan tuntutan pembagian harta gono-gini ketika perceraian terjadi. Untuk itu, berikut beberapa keuntungan dari perjanjian perkawinan yang perlu diketahui:
Melindungi harta atau aset
Ketika satu pasangan menikah, maka harta atau aset milik suami dan istri akan menjadi kepemilikan bersama. Namun dengan adanya perjanjian perkawinan masing-masing pihak dapat mengatur pembagian harta. Apabila di masa depan terjadi perceraian atau kelalaian dalam mengurus harta, suami-istri dapat menyelesaikannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat di awal. Harta dan aset yang dapat dilindungi termasuk warisan, bisnis keluarga, hadiah dari pihak ketiga, maupun properti yang didapat sebelum pernikahan.
Transparansi
Dalam pembuatan perjanjian, masing-masing pihak wajib mengungkapkan keuangan termasuk jumlah harta, aset, dan pendapatan. Sehingga, suami-istri akan tahu nilai harta dan pendapatan masing-masing sejak awal.
Perlindungan dari Utang
Selain harta dan aset, hal lain yang wajib diungkapkan dalam pembuatan perjanjian perkawinan adalah utang. Perjanjian tersebut dapat digunakan untuk melindungi aset agar tidak digunakan untuk melunasi utang tersebut.
Kejelasan dan Kepastian
Suami dan istri dapat menentukan properti atau aset mana saja yang bisa dibagi sebagai kepemilikan bersama maupun tidak. Sehingga jika perceraian terjadi akan terdapat kejelasan aset atau properti mana yang bisa dibagi dan tidak.
Selain itu, suami dan istri juga bisa menentukan sejak awal bagaimana keuangan bersama dibagi jika perceraian terjadi. Kepastian tersebut bisa mengurangi waktu, stres, dan ketidakpastian kondisi keuangan apabila terjadi perceraian.
Perlindungan bagi Anak
Perjanjian perkawinan dapat mencakup penentuan aset dan perlindungan keuangan bagi anak. Sehingga akan ada aset atau sumber finansial tertentu yang memastikan kesejahteraan anak jika perceraian terjadi.
Dari beberapa penjelasan di atas, perjanjian perkawinan sejatinya hadir untuk memberi kejelasan dan membawa keuntungan bagi kedua belah pihak. Sehingga jika perceraian terjadi, setiap pihak dapat meminimalisir kerugian waktu, finansial, dan stres dalam prosesnya. (int)
Referensi:
Mas’udah, S., & Fitriany, S. A. (2022). Prenuptial Agreements and Power Relations of Husbands and Wives among Javanese Society. Jurnal Partisipatoris, 4(1). Diakses dalam: https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jurnalpartisipatoris/article/view/19614.
Stowe Family Law, (t.t), “Prenuptial agreements: Advantages and disadvantages” [online] A Guide for Client, Tersedia dalam: https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.stowefamilylaw.co.uk/wp-content/uploads/2019/09/Client-Guide-Prenups.pdf&ved=2ahUKEwjYxMyFgqH-AhXI8TgGHdgwA8Q4ChAWegQIHhAB&usg=AOvVaw0fw4H6qxUQv1wFvYMTxqn4
Thewlis, Helen. (2022). “The Importance of Prenuptial Agreements and Their Use”, [online] Diakses dalam: https://www.ramsdens.co.uk/blog/importance-prenuptial-agreements-and-their-use#:~:text=Prenuptial%20agreements%20are%20often%20used,the%20marriage%20irretrievably%20breaks%20down.