Jakarta, CMKP – Menjadi korban ancaman revenge porn tentu bukan hal yang mudah. Ancaman tersebut dapat membawa kerugian fisik, psikis, materiil, maupun berbagai aspek lain dalam kehidupan pribadi korban. Untuk itu jika pada artikel sebelumnya telah dibahas terkait jerat pidana bagi pelaku revenge porn. Untuk itu perlu diketahui pula panduan bagi individu yang menjadi korban revenge porn.
Langkah Penting bagi Korban Revenge Porn
Berdasarkan panduan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), terdapat beberapa langkah penting yang dapat dilakukan apabila menjadi korban revenge porn, yakni:
- Korban perlu menyusun kronologi kasusnya untuk keperluan pelaporan;
- Menyimpan barang bukti berupa tangkapan layar gambar atau percakapan, rekaman suara atau video, atau tautan dari postingan/akun media sosial yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan. Untuk menghindari trauma hendaknya simpan barang bukti di tempat tidak terlihat, namun aman. Direkomendasikan untuk menyimpan barang bukti dalam bentuk catatan kronologis.
- Memutus semua komunikasi dengan pelaku apabila sudah cukup mengumpulkan bukti. Pemutusan komunikasi juga penting untuk menghindari ancaman pelaku dan mengurangi tingkat kecemasan korban. Selain itu, hendaknya korban melakukan konsultasi untuk memulihkan dan memperkuat kondisi psikologis selama melakukan proses pelaporan.
- Melakukan pemetaan risiko. Tujuannya untuk mencari tahu kebutuhan utama dan hal-hal yang bisa diupayakan untuk antisipasi selanjutnya. Misalnya apabila korban mengajukan laporan ke polisi, maka korban harus siap untuk berhadapan dengan proses interogasi yang cenderung melelahkan dan panjang.
- Melaporkan pelaku ke platform digital terkait. Laporkan akun pelaku atau postingan yang dibuat pelaku di platform digital tempat kekerasannya berlangsung demi mencegah konten intim tersebar lebih lanjut dan menghindari teror pelaku. Hendaknya pelaporan ke platform digital dilakukan setelah menyimpan barang bukti (screenshot dan link).
BACA JUGA: Jerat Hukum bagi Pelaku Revenge Porn
Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh
Terdapat tiga proses hukum yang dapat ditempuh korban dalam kasus revenge porn.
- Mediasi (non-pidana)
Proses mediasi melibatkan perundingan dengan pelaku untuk membuat kesepakatan dan dibantu oleh mediator atau pihak ketiga, seperti lembaga bantuan hukum. Kesepakatan yang dihasilkan akan ditandatangani bersama. Mediasi tersebut dapat dilakukan atas inisiatif korban, pelaku, atau pihak kepolisian apabila perkara sudah dilaporkan ke polisi. Jika mediasi dilakukan di persidangan, hasilnya akan dikukuhkan oleh hakim melalui Putusan Perdamaian.
- Somasi (non-pidana)
Somasi merupakan surat peringatan yang dikirimkan kepada pihak terkait agar memenuhi kewajiban tertentu. Dalam konteks revenge porn, somasi dapat memuat perintah agar pelaku tidak menyebarkan konten intim melalui media apapun serta menuntut pelaku menghapus semua konten intim yang ia miliki. Apabila pelaku tidak memenuhi somasi, korban sebagai pengirim somasi akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan kasus ke kepolisian.
- Pelaporan ke Polisi (pidana)
Ada tiga tahapan yang akan dilalui apabila pihak korban melakukan laporan ke polisi, yakni pelaporan, penyelidikan, dan penyidikan. Untuk itu, korban harus mempersiapkan psikis untuk melalui proses hukum serta mencari pendamping hukum. Dokumen penting yang nantinya dibutuhkan untuk laporan di kepolisian antara lain: identitas pelaku, tempat dan waktu kejadian, kronologi kejadian, kerugian yang dialami, unsur pidana yang dilakukan pelaku, serta daftar bukti dan saksi.
Melalui pedoman tersebut, harapannya korban dapat mengatasi ancaman revenge porn dengan tepat serta meminimalisir kerugian psikis dan materiil bagi korban. (int/bng)
Referensi:
SAFEnet, 2020. (Diancam) Konten Intim Disebar: Aku Harus Bagaimana?, Panduan Sigap Hadapi Penyebaran Konten Intim Non Konsensual.
SAFEnet, 2017. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online, Panduan SAFEnet.