Besaran Tarif Royalti Lagu dan Musik pada Fasilitas Komersial


tarif royalti lagu

Jakarta, CMKP – Dasar hukum pengenaan royalti terdapat pada Pasal 3 Ayat 1 PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menyatakan:

Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sendiri menjadi lembaga yang menaungi kepentingan hak ekonomi pencipta atau pemilik hak cipta. Untuk itu LKMN memiliki wewenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. 

LMKN nantinya akan menyalurkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang telah terdaftar. Pencipta yang telah memberikan kuasanya kepada LMK akan menerima royalti atas performing right (Hak atas Penggunaan Lagu Karya Cipta) dan mechanical right (Hak atas Penggandaan secara Mekanik).

Ketentuan Besaran Royalti

Berdasarkan LMKN, besaran royalti ditentukan tergantung pada acara dan tempat pemutaran musik/lagu digunakan secara komersial. Berikut rinciannya:

  1. Konser Musik

Royalti dari konser dengan tiket berbayar adalah 2 persen hasil kotor penjualan tiket + 1 persen dari tiket yang digratiskan (complimentary ticket). Sementara, royalti dari konser gratis adalah 2 persen total biaya produksi.

  1. Penyiaran Radio

Royalti dari lembaga penyiaran radio adalah 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Sementara, radio non-komersial dan RRI dikenai tarif royalti Rp2 juta per tahun.

  1. Televisi

Royalti dari lembaga penyiaran televisi adalah 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Pembayarannya dibagi menjadi tiga kategori:

  • Televisi musik: tarif royalti 100 persen.
  • Televisi informasi dan hiburan: tarif royalti 50 persen.
  • Televisi berita dan olahraga: tarif royalti 20 persen.

TVRI dikenai tarif jumlah pendapatan dari APBN dikalikan persentase tarif di atas. Sementara, royalti televisi lokal non-komersial adalah Rp10 juta per tahun (Rp6 juta untuk hak cipta dan Rp4 juta untuk hak terkait).

  1. Karaoke

Karaoke tanpa kamar (aula) adalah Rp20 ribu/ruang/hari, karaoke keluarga adalah Rp12 ribu/ruang/hari, dan karaoke eksklusif Rp50 ribu/ruang/hari. Total dibagi perhitungan untuk hak cipta (50%) dan hak terkait (50%). Sementara, karaoke kubus (booth) adalah Rp300 ribu/kubus/tahun untuk hak cipta dan hak terkait.

  1. Restoran dan kafe

Royalti pencipta dan hak terkait sama-sama Rp60 ribu/kursi/tahun.

  1. Pub, bar, dan distro

Royalti pencipta dan hak terkait sama-sama Rp180 ribu/meter persegi/tahun.

  1. Klub malam dan diskotik

Royalti pencipta adalah Rp250 ribu/meter persegi/tahun. Sementara, royalti hal terkait adalah Rp180 ribu/meter persegi/tahun.

Referensi:

LMKN, 2019. “Di Hadapan Musisi Senior LMKN Tegaskan Pembagian Royalti 2x Setahun” [online] Tersedia dalam: https://www.lmkn.id/di-hadapan-musisi-senior-lmkn-tegaskan-pembagian-royalti-2-x-setahun/.

Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Ratri Ninditya dkk., Semua Yang Musisi Perlu Tahu Tentang Hak Cipta Digital, Koalisi Seni: Jakarta, 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »