Jakarta, CMKP – Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi masalah yang menjerat banyak kalangan. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa terdapat 3.903 aduan terkait pinjol ilegal dari awal tahun 2023 hingga Mei 2023.
Aduan tersebut umumnya melibatkan ancaman penyebaran data pribadi, penagihan secara intimidatif, hingga penagihan kepada pihak-pihak yang berada di kontak ponsel peminjam. Untuk itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui mana entitas pinjol legal dan ilegal agar tidak menimbulkan kerugian. Simak beberapa cara atau kanal yang dapat digunakan untuk mengecek apakah pinjol legal atau tidak berikut:
Website OJK
Laman website OJK memuat berbagai informasi terkait pinjol yang telah terdaftar maupun pinjol yang telah dinyatakan ilegal. Alamat website OJK dapat diakses pada: www.ojk.go.id
- Pilih menu IKNB
- Kemudian pilih menu Fintech di bagian bawah
- Lalu akan muncul laman yang menampilkan daftar pinjol atau fintech lending yang telah berizin OJK
- Untuk lebih mudah, masyarakat juga dapat langsung mengakses tautan berikut: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Whatsapp OJK
Selain laman website, masyarakat juga dapat menghubungi kontak Whatsapp resmi OJK pada nomor: 081-157-157-157
- Simpan nomor kontak OJK
- Kirim pesan dengan mengetik nama pinjol yang ingin dicek, sebagai contoh: “pinjolterpercaya.com”
- Tunggu hingga bot menelusuri nama pinjol tersebut
- Bot nantinya akan memberi jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Email dan Kontak Resmi 157
Masyarakat dapat mengirim pertanyaan melalui email resmi OJK, yakni: waspadainvestasi@ojk.go.id serta kontak resmi OJK pada nomor 157.
BACA JUGA: Serba-Serbi Pajak Karbon di Indonesia dan Dasar Hukumnya