Cuplikan Film di Media Sosial: Penyebaran Karya yang Melanggar Hak Cipta


sumber: pexels

Jakarta, CMKP – Tren konten di media sosial semakin beragam. Salah satu contoh konten yang sering wara-wiri di media sosial adalah cuplikan film atau serial. Konten semacam itu kerap muncul di TikTok, Youtube, dan Instagram. 

Cuplikan film tersebut tidak jarang berisi keseluruhan isi film yang dipotong menjadi beberapa video dan diposting secara bertahap. Konten-konten semacam itu ternyata berhasil menggaet views hingga ratusan ribu bahkan jutaan. Yang menjadi masalah, hal tersebut sejatinya melanggar undang-undang terkait hak cipta dan berpotensi merugikan produsen film.

Film adalah Karya yang Dilindungi Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 40 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), terdapat lima jenis ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi hak cipta, antara lain:

  1. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  2. karya fotografi;
  3. Potret;
  4. karya sinematografi;
  5. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.

Terkait pasal tersebut, film dan serial masuk dalam kategori karya sinematografi. 

Hak Eksklusif Pemegang Hak Cipta

Dalam UU Hak Cipta, pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk: 

  1. Tetap mencantumkan/tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
  5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sementara hak ekonomi memungkinkan pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya. Hak tersebut mencakup penggandaan, pendistribusian, dan pengumuman ciptakan. Untuk itu setiap orang yang hendak melakukan hak ekonomi atas ciptaan wajib mendapat izin pemegang hak cipta.

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi di atas wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Selain itu, setiap orang yang tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

Perlindungan Terhadap Film

Dalam UU Hak Cipta, terdapat 2 (dua) ketentuan terkait perlindungan terhadap film. Pertama, ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar Rupiah bagi setiap orang yang tanpa hak atau tanpa izin pencipta melakukan pelanggaran hak ekonomi, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta. 

Kedua, ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar Rupiah bagi setiap orang yang melakukan pembajakan film (penggandaan film secara tidak sah dan pendistribusian untuk memperoleh keuntungan ekonomi). 

Umumnya, cuplikan film yang diunggah secara ilegal oleh akun-akun media sosial akan memenuhi pasal di atas apabila menerima keuntungan ekonomi lewat komersialisasi. Selain itu, penyebaran konten tanpa izin dari pemegang hak cipta juga menjadi pelanggaran hak moral atas karya.

Setiap orang yang menemui pelanggaran tersebut dapat melaporkannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila terbukti, rekomendasi akan dikirimkan ke Menteri Komunikasi dan Informatika agar konten terkait ditarik atau tidak dapat diakses.

Sementara itu, konten terkait film bisa saja tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila memenuhi Pasal 43 UU Hak Cipta yang berbunyi:

Pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa dalam menyebarkan cuplikan film di media sosial perlu memperhatikan tujuan (apakah mengandung tujuan komersial) dan tetap mempertahankan hak moral dan hak ekonomi pencipta. (int/bin)

Referensi:

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »