Daftar Fasilitas Kantor Kena Pajak Natura per Juli 2023


pajak natura

Jakarta, CMKP – Pajak Natura adalah pajak yang dikenakan atas penerimaan barang atau jasa yang diberikan perusahaan kepada pegawai. Sejak 1 Juli 2023, Kementerian Keuangan telah memberlakukan peraturan baru terkait pengenaan pajak pada fasilitas kantor.

Menurut Pasal 3 ayat 1 PMK 66/2023, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan akan menjadi objek Pajak Penghasilan. Berikut daftar dan ketentuan dari fasilitas kantor kena pajak per Juli 2023:

Daftar Fasilitas Kantor Kena Pajak Natura

  1. Fasilitas dan peralatan kerja seperti ponsel, laptop, dan komputer beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet.
  2. Fasilitas olahraga dengan nilai lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak. Kecuali untuk golf, terbang layang, pacuan kuda, power boating, dan otomotif.
  3. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai dan tempat tinggal non komunal (sewa apartemen atau rumah) bernilai lebih dari Rp2 juta untuk satu pegawai dalam waktu satu bulan, di mana hunian tersebut hak pemanfaatannya dipegang perseorangan.
  4. Fasilitas kendaraan untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto Rp100 juta per bulan dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.
  5. Bingkisan yang diterima pekerja bukan dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp3 juta.
  6. Makanan dan/atau minuman bagi pegawai di tempat kerja tanpa batasan nilai. Kupon makanan dan/atau minuman dengan nilai lebih dari Rp2 juta yang diberikan pemberi kerja untuk setiap pegawai dalam waktu 1 bulan. Kupon disini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.
  7. Natura terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja seperti seragam kerja, peralatan keselamatan kerja, fasilitas antar-jemput, obat-obatan tanpa batasan nilai.
  8. Fasilitas peribadatan berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
  9. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, sarana prasarana, pengangkutan, dan olahraga tanpa batasan nilai.
  10. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
  11. Fasilitas iuran dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

BACA JUGA: Mengenal Aturan tentang Pajak Natura bagi Fasilitas Kantor

Referensi:

CNBC Indonesia, 2023. “Catat! Daftar Fasilitas Kantor Ini Kena Pajak Tahun Ini” [online] Tersedia dalam: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230706104621-4-451835/catat-daftar-fasilitas-kantor-ini-kena-pajak-tahun-ini

Peraturan Menteri Keuangan  No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »