Dilarang Sebagai Alat Pembayaran, Bagaimana Sebenarnya Penggunaan Aset Kripto di Indonesia?


sumber: pexels

Jakarta, CMKP – Akhir Mei 2023, sempat ramai kabar beberapa bisnis di kawasan Bali yang menerima kripto sebagai alat pembayaran. Kabarnya, hal tersebut dilakukan untuk mengakomodasi para turis asing yang mengalami hambatan pembayaran akibat sanksi ekonomi di negaranya. 

Pemerintah Provinsi Bali pun mulai bergerak untuk menyelidiki praktik tersebut. Hal tersebut dilakukan karena menurut UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,  Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia. Untuk itu mata uang asing maupun aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. 

Maka dari itu menurut UU No. 7 Tahun 2011 pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 200 juta Rupiah. Lalu jika kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, bagaimana sebenarnya penggunaan kripto yang legal menurut hukum Indonesia?

Apa Itu Kripto

Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang digital yang tidak memiliki bentuk fisik layaknya mata uang lain yang umum digunakan di berbagai negara. Meski hadir dalam bentuk mata uang digital, namun kripto tidak serta merta bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Sejauh ini hanya ada dua negara yang tercatat menggunakan kripto sebagai alat pembayaran sah, yakni El Salvador dan Central African Republic. Karena meski keamanan kripto dijamin melalui kriptografi yang melindungi dari pemalsuan dan pembelanjaan ganda, kripto masih dianggap memiliki tingkat risiko dan volatilitas tinggi.

Legalitas Kripto di Indonesia

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang tidak melegalkan kripto sebagai alat pembayaran. Sebagaimana yang dijelaskan di atas, Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia.

Meski dilarang sebagai alat pembayaran, kripto di Indonesia telah diakui sebagai aset keuangan digital. Menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 8 Tahun 2021, aset kripto didefinisikan sebagai: Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Kehadiran aset kripto tersebut nantinya dapat digunakan sebagai alat investasi yang termasuk dalam komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka komoditi. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 mengatur bahwa pembinaan, pengawasan, dan pengembangan aset kripto ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Sedangkan mekanisme perdagangan aset kripto telah diatur dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.  

Legalitas kripto sebagai aset di Indonesia sendiri ditujukan untuk mencegah investasi keluar (capital outflow) karena tingginya angka konsumen yang mencari pasar legal bagi transaksi kripto.

Hingga awal Februari 2023 Bappebti mencatat  terdapat 16,99 juta investor aset kripto dengan nilai transaksi mencapai angka Rp13,8 triliun. Dengan nilai transaksi yang tinggi tersebut, perangkat hukum lainnya guna melindungi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia semakin diperlukan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4 Tahun 2023), pengaturan dan pengawasan aset kripto akan secara bertahap dialihkan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih lanjut, menurut UU 4/2023, aset kripto termasuk dalam Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Ini berarti sebelum dapat diperdagangkan untuk umum, aset kripto harus lulus uji coba/pengembangan inovasi (sandbox) yang diatur oleh OJK.

Dapat Dikonversi ke Rupiah

Hingga Juni 2023, setidaknya terdapat 28 perusahaan yang telah terdaftar di Bappebti untuk melakukan perdagangan aset kripto. Calon pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto.

Melalui sistem elektronik/aplikasi yang telah terdaftar di Bappebti tersebut, aset kripto dapat diperdagangkan atau dipertukarkan sebagai alat investasi, bukan sebagai mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran. Pemegang aset kripto dapat mengonversikan aset kriptonya melalui calon pedagang fisik aset kripto menjadi mata uang Rupiah maupun mata uang negara lain (mata uang fiat) yang tersedia di platform calon pedagang fisik aset kripto tersebut (wallet).  

Referensi:

Bappebti, 2020. Aset Kripto. Leaflet Bappebti.

Bappebti, 2023. “Calon Pedagang Aset Kripto” [online] Tersedia dalam: https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto

Coin Market Cap, 2021. “Countries Which Allow Cryptocurrency As Legal Tender” [online] Tersedia dalam: https://coinmarketcap.com/legal-tender-countries/

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »