Google Tolak Perpres Publisher Rights. Apa Isinya?


publisher rights

Jakarta, CMKP – Akhir Juli 2023, Google mengeluarkan pernyataan penolakan terhadap draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Penerbit atau Publisher Rights. Apa itu publisher rights? Dan mengapa Google sampai menolaknya?

Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Right) sendiri pertama kali diusulkan pada tahun 2021. Rancangan Perpres tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditinjau sebelum ditandatangani Presiden.

Perpres tersebut akan memuat pengaturan kerja sama perusahaan pers dengan platform digital dalam bentuk business to business (B2B). Sehingga nantinya akan ada kesepakatan bagi hasil yang mekanismenya ditetapkan oleh Dewan Pers.

Tanggung Jawab bagi Perusahaan Platform Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut Perpres tersebut diinisiasi untuk mengatur ekosistem bisnis media dan mendorong jurnalisme berkualitas. Setidaknya terdapat tujuh poin tanggung jawab yang dibebankan kepada perusahaan platform digital demi mendukung jurnalisme berkualitas, antara lain: 

  1. Mencegah penyebaran dan komersialisasi konten berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
  2. Menghapus berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers.
  3. Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil.
  4. Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral traffic, dan sistem paywalls setidaknya 28 hari sebelum perubahan dilakukan.
  5. Memastikan bahwa perubahan algoritma tersebut tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
  6. Tidak mengindeks dan menampilkan konten jurnalistik hasil daur ulang dari media lain tanpa izin.
  7. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam penyediaan layanan platform digital.

Selain poin-poin tersebut, draf Perpres juga memuat beberapa asas yang menjadi acuan, seperti kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan non diskriminasi. Asas-asas tersebut digunakan untuk memastikan perusahaan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas dan menghormati kepemilikan karya jurnalistik.

Penolakan dari Perusahaan Platform Digital

Terkait Rancangan Perpres Publisher Rights, Google sebagai salah satu perusahaan platform digital terbesar menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Pihak Google menyebut kebijakan itu dapat membatasi keragaman sumber berita bagi publik karena memberikan kewenangan pada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang muncul serta media mana yang dapat menghasilkan dari iklan.

Selain itu, pihak Google menilai kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan beberapa pihak saja, khususnya media besar. Lebih lanjut, Google menyebut hal itu dapat membatasi pengguna platform dalam mengakses informasi yang netral dan relevan.

Referensi:

CNN Indonesia, 2023. “Kominfo Buka Suara Soal Efek Publisher Rights Versi Google” [online] Tersedia dalam: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230727142143-206-978563/kominfo-buka-suara-soal-efek-publisher-rights-versi-google

Draf Usulan Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »