Hak Kekayaan Intelektual: Pengertian, Macam, dan Manfaatnya


sumber: pexels

Jakarta, CMKP – Kesadaran akan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) pada masyarakat Indonesia selama ini terbilang rendah. Sebagai contoh, data tahun 2021 menyebut bahwa hanya ada 216.000 permohonan kekayaan intelektual (KI) yang masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Angka tersebut terbilang sedikit dibanding jumlah masyarakat Indonesia. Menurut DJKI, hal tersebut terjadi karena pemahaman masyarakat tentang HAKI yang masih cenderung rendah. Untuk itu simak penjelasan tentang HAKI berikut!

Pengertian HAKI

HAKI merujuk pada hak yang timbul bagi hasil oleh pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Melalui hak eksklusif tersebut, pemilik HAKI akan memperoleh nilai ekonomis dari kreativitas intelektual yang ia hasilkan. 

Berikut beberapa pengertian lain dari para ahli:

  1. Peter Mahmud Marzuki mendefinisikan HAKI sebagai suatu hak yang timbul dari karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan materiil.
  2. Achmad Zen Umar Purba menyebut HAKI sebagai aset yang secara hukum menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemiliknya, layaknya aset-aset lain seperti tanah dengan sertifikat atau kepemilikan benda-benda bergerak yang melekat pada pemiliknya.
  3. M. Djumhana dan R. Djubaedillah mendeskripsikan HAKI sebagai hak yang berasal dari kegiatan kreatif manusia yang bernilai ekonomi, memiliki manfaat, dan diekspresikan pada khalayak umum dalam berbagai bentuk.

Macam-Macam HAKI

HAKI dibagi dalam dua kategori, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu hak kekayaan industri merupakan hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian dan utamanya ditujukan untuk mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri terdiri dari enam jenis:

  1. Hak paten
  2. Merek
  3. Desain industri
  4. Desain tata letak sirkuit terpadu
  5. Rahasia dagang
  6. Varietas tanaman

Manfaat HAKI

Pendaftaran KI pada Ditjen KI memiliki banyak manfaat tidak hanya bagi pemilik KI, tapi juga ekosistem ekonomi nasional. Berikut beberapa manfaat pentingnya:

  1. Membentuk payung hukum dan perlindungan bagi pencipta dan desainer dengan memberikan hak eksklusif untuk mengkomersilkan hasil kreativitasnya.
  2. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru.
  3. Menciptakan iklim kondusif bagi investor
  4. Memperkaya pengetahuan masyarakat dan mendorong lahirnya penemu-penemu baru
  5. Mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan pekerjaan baru, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  6. Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi 

BACA JUGA: Putar Lagu di Kafe, Perlukah Bayar Royalti ke Musisi?

Dari penjelasan tersebut, keberadaan HAKI sangat penting untuk membentuk ekosistem kreativitas yang kondusif dan produktif. Pemberian HAKI akan memberikan penghargaan dan nilai ekonomi yang sangat menguntungkan. Apalagi dalam proses penciptaan kekayaan intelektual, pasti dibutuhkan waktu, tenaga, dan uang yang tidak sedikit. (int)

Referensi:

dgip.go.id, 2021, “Kesadaran Masyarakat Masih Rendah, DJKI Gencarkan Edukasi KI” [online] Tersedia dalam: https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel/kesadaran-masyarakat-masih-rendah-djki-gencarkan-edukasi-ki?kategori=liputan-humas 

djpen.kemendag.go.id, 2020. “Hak Kekayaan Intelektual” [online] Tersedia dalam: http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/99-hak-kekayaan-intelektual 

Gunanto, A & Joko Pramono, 2019. Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK/MAK Kelas XI. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah, 1997, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »