Hak Merek: Perbedaan First to File dan First to Use


first to file

Jakarta, CMKP – Merek merupakan tanda pengenal untuk membedakan produk dagang atau jasa yang satu dengan yang lain. Dalam Pasal 3 UU Merek, hak atas merek mengacu pada hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Terkait hukum merek, terdapat dua jenis sistem perlindungan merek yang biasanya dianut oleh sebuah negara. Kedua sistem tersebut adalah sistem konstitutif (first to file) dan sistem deklaratif (first to use).

Sistem First to File

Perlindungan merek konstitutif atau first to file menentukan bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek akan menjadi pihak pertama yang mendapat hak atas merek tersebut. Sistem ini dianut oleh Indonesia. Tepatnya pada Pasal 1 angka 5 UU Merek yang menyatakan:

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Selain itu pada Pasal 3 UU Merek kembali menegaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Penerapan sistem first to file akan membuat sengketa merek lebih mudah diselesaikan dan dibuktikan. Sertifikat merek akan menjadi bukti otentik dari kepemilikan hak eksklusif atas merek.

Akan tetapi sistem ini berpotensi merugikan pengguna pertama yang telah menggunakan merek secara luas namun belum mendaftarkan merek. Pengguna pertama tidak akan memperoleh hak atas merek apabila pendaftar pertama telah mengantongi sertifikat merek.

BACA JUGA: Mengenal Seluk-Beluk Merek dan Perlindungannya

Sistem First to Use

Dalam sistem first to use, hak eksklusif merek diberikan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek secara komersial. Hak eksklusif tersebut akan tetap melekat meski pengguna pertama belum mengajukan permohonan pendaftaran kepada pemerintah.

Untuk itu ketika pengguna pertama ingin mendaftarkan merek, mereka umumnya harus menunjukkan statement of use atau bukti penggunaan merek secara komersial dalam jangka waktu tertentu.

Contoh negara yang menerapkan sistem ini adalah Amerika Serikat dan Kanada. Untuk itu pelaku usaha di Amerika Serikat misalnya, tidak diwajibkan melakukan pendaftaran merek untuk mendapat hak eksklusif atas merek. Sehingga pendaftaran merek hanya menjadi pernyataan resmi bahwa hak atas merek didapat melalui sebuah penggunaan.

Pentingnya Pendaftaran Merek

Sebagai negara yang menganut first to file, pendaftaran merek akan sangat penting bagi pelaku usaha. Karena pihak yang pertama kali dan telah mendaftarkan merek akan memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut.

Pemegang hak merek akan menjadi satu-satunya pihak yang dapat menggunakan merek. Selain itu, pemegang merek juga dapat memberikan izin maupun larangan penggunaan merek tersebut oleh pihak lain. (int/bng)

Referensi:

Permata, Rika Ratna & Muthia Khairunissa, 2016, “Perlindungan Hukum Merek Tidak Terdaftar di Indonesia,” Jurnal Opinio Juris, No. 2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »