Jakarta, CMKP – Hierarki peraturan perundang-undangan merupakan sistem yang mengatur tata urutan hukum di Indonesia. Sistem tersebut memuat tingkat kekuatan dari suatu peraturan. Sehingga melalui hierarki peraturan tersebut, aturan yang lebih tinggi akan mengatur aturan yang ada di bawahnya.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Ketentuan terkait hierarki peraturan perundang-undangan dimuat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945)
UUD 1945 menjadi sumber hukum dan peraturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. UUD 1945 mengatur prinsip-prinsip dasar negara, hak, dan kewajiban warga negara, serta struktur dan lembaga-lembaga negara.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
TAP MPR merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). TAP MPR ditetapkan dalam sidang MPR dan berlaku sesuai dengan peraturan yang mengaturnya.
- Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
UU/Perpu ditetapkan dalam keadaan darurat oleh Presiden.
- Peraturan Pemerintah (PP)
PP ditetapkan Presiden dalam rangka menjalankan Undang-Undang.
- Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres menjadi peraturan yang ditetapkan Presiden dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Perda Provinsi berisi tentang penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
Peraturan tingkat daerah yang memuat aturan terkait otonomi daerah dan tugas pembantuan di tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA: Memahami Asas Praduga Tak Bersalah dalam Sistem Peradilan Indonesia
Asas-Asas dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
- Lex superiori derogat legi inferiori: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan.
- Lex specialis derogat legi generali: peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama.
- Lex posteriori derogat legi priori: peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Berlaku saat ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum.
- Peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.