Hukum Membuang Sampah Sembarangan: Kuat di Regulasi, Minim Implementasi


membuang sampah

Jakarta, CMKP – Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia adalah salah satu negara penghasil sampah terbesar di dunia. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), volume timbulan sampah di Indonesia pada 2022 mencapai 19,45 juta ton.

Sayangnya, fakta tersebut masih diiringi dengan kebiasaan buang sampah sembarangan dan pengelolaan sampah yang tidak tepat. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa ada 70,5% desa/kelurahan di Indonesia yang membuang sampah ke lubang atau dibakar. Sementara ada 5,82% desa/kelurahan yang membuang sampah dengan sungai, saluran irigasi, danau, atau laut. Untuk itu, mari belajar tentang hukum membuang sampah di Indonesia.

Regulasi terkait Pengelolaan Sampah

Sejatinya, Pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk mengatur pengelolaan sampah. Setidaknya ada lima instrumen hukum yang telah dikeluarkan terkait hal tersebut, yakni:

  1. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU No. 18 Tahun 2008”).
  2. PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  3. PP No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  4. Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  5. Perpres No. 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut; hingga PP No. 27 Tahun 2020 tentang Sampah Spesifik.

Dalam UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk memasukkan, mengimpor, mencampur, membuang sembarangan, membakar, maupun melakukan pengelolaan sampah yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan. Poin-poin tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kabupaten/Kota. 

Sanksi bagi Pelanggar

Selain dilengkapi dengan strategi pengelolaan, instrumen hukum di atas juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Mereka yang melanggar ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (4) misalnya, akan mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Di Provinsi DKI Jakarta sebagai contoh, mereka yang membuang atau menumpuk sampah di jalan, sungai, saluran air, dan tempat umum lain dapat diancam pidana kurungan 10-60 hari atau denda mulai dari 100.000 Rupiah hingga 20 juta Rupiah. Peraturan tersebut berdasarkan Perda Daerah DKI Jakarta. No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Sementara menurut Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat, orang yang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

BACA JUGA: Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Korban Bisa Layangkan Tuntutan ke Pemerintah

Minimnya Penegakan dan Implementasi Hukum

Laporan BPS 2019 menyebut bahwa keberadaan UU No. 18 Tahun 2008 serta instrumen peraturan daerah lain belum mampu membawa perubahan berarti karena minimnya prioritas dari pemerintah daerah. 

Hal tersebut didukung oleh pernyataan Chaerul et al. (2007) yang menyebut masalah pengelolaan sampah Indonesia disebabkan dasar hukum yang kurang tegas, tempat pembuangan sampah yang tidak memadai, kurangnya usaha dalam melakukan pengomposan, pengelolaan TPA dengan sistem yang tepat.

Oleh karena itu, meski setiap daerah kini telah memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah, penegakan hukum membuang sampah masih belum berjalan maksimal. Sehingga, ancaman sanksi yang timbul dari peraturan tersebut seolah hanya sekadar ancaman belaka. (int)

Referensi:

BPS, 2019. Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir. PT. Duta Arif Solusi. Tersedia dalam: https://www.bps.go.id/publication/2019/12/13/b4a2bdc6c65fd6fa57fe47ea/statistik-sumber-daya-laut-dan-pesisir-2019.html 

citarumharum.jabarprov.go.id. 2022. “Buang Sampah ke Sungai Siap-Siap Denda 50 Juta Rupiah” [online] Tersedia dalam: https://citarumharum.jabarprov.go.id/buang-sampah-ke-sungai-siap-siap-denda-50-juta-rupiah/#:~:text=Jika%20melanggar%20aturan%20tersebut%2C%20pada,(lima%20puluh%20juta%20rupiah).

https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »