Jakarta, CMKP – Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan bahwa institusinya telah memblokir 534.183 situs internet bermuatan judi sejak 2018 hingga 2022. Selain itu, Polri menyebut terdapat 612 sepanjang tahun 2022, di mana mereka telah menangkap 760 tersangka serta bandar judi akibat tindak pidana pencucian uang.
Saat ini, judi online merupakan jenis bisnis yang ilegal di Indonesia. Meski begitu, bisnis tersebut masih banyak bertebaran di ruang digital masyarakat. Maraknya judi online tersebut salah satunya juga dipicu banyaknya promosi yang dilakukan sejumlah oknum artis atau selebgram. Untuk itu bagaimana hukum Indonesia memandang hal tersebut? Simak penjelasannya berikut:
Ketentuan Perjudian Berdasarkan Hukum Indonesia
Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama) dan Black’s Law, dapat dipahami bahwa yang dimaksud judi adalah setiap aktivitas, pertaruhan atau permainan yang:
- Dapat mendatangkan keuntungan atau kerugian secara menyeluruh karena faktor keberuntungan atau frekuensi permainan.
- Tidak termasuk sebagai pengambilan risiko, investasi, dan asuransi.
Ketentuan perjudian berdasarkan hukum Indonesia dapat dilihat pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP Lama serta Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Berjudi dalam hukum Indonesia merupakan perbuatan yang dilarang selama tidak mendapatkan izin dari pemerintah.
Pasal 303 ayat (1) KUHP Lama menyatakan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Pihak-pihak yang mengikuti permainan judi dapat dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP Lama. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Selain itu, larangan berjudi juga diatur dalam KUHP Baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 426-427 KUHP Baru. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa berdasarkan hukum Indonesia, perjudian (baik yang dilakukan secara fisik atau melalui daring) merupakan perbuatan atau aktivitas yang dianggap terlarang, kecuali memiliki izin dari pemerintah. Sampai saat ini, Indonesia sendiri menjadi satu dari sedikit negara di Asia Tenggara yang tidak melegalkan dan tidak memberi izin atas aktivitas judi online.
BACA JUGA: Cara Cek Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Pidana Mempromosikan Judi Online
Promosi judi online sendiri belakangan marak ditemukan. Promosi tersebut tidak jarang melibatkan influencer, selebgram, atau artis. Pihak-pihak tersebut dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE menyatakan larangan distribusi, transmisi, dan dapat diaksesnya muatan perjudian yang dilarang. Yang dimaksud dengan ketiga perbuatan tersebut adalah:
- Mendistribusikan: mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik;
- Mentransmisikan: mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik;
- Membuat dapat diakses: semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Jenis informasi elektronik perjudian sendiri dapat berbentuk gambar, suara, video, dan/atau tulisan. Sementara muatan perjudian mencakup aplikasi, situs, akun, iklan, maupun sistem billing operator bandar.
Karena itulah, pihak-pihak yang mempromosikan muatan perjudian dan informasi elektronik perjudian dapat dikenakan pasal pidana. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (int/bng/chs)
Referensi:
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kominfo, 2022. “Kominfo Telah Blokir 534.183 Situs Judi Online” [online] Tersedia dalam: https://aptika.kominfo.go.id/2022/08/kominfo-telah-blokir-534-183-situs-judi-online/.
Tempo, 2022. “Mabes Polri Ungkap 612 Kasus Judi Online Sepanjang 2022” [online] Tersedia dalam: https://nasional.tempo.co/read/1639955/mabes-polri-ungkap-612-kasus-judi-online-sepanjang-2022.
Tempo, 2023. “Pengamat: RI Bukan Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Larang Judi” [online] Tersedia dalam: https://bisnis.tempo.co/read/1750884/pengamat-ri-bukan-satu-satunya-negara-asia-tenggara-yang-larang-judi-online.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).