Hukum Menjarah Barang dalam Situasi Bencana


penjarahan situasi bencana

Jakarta, CMKP – Aksi penjarahan di lokasi kecelakaan atau dalam kondisi bencana tidak sekali dua kali terjadi. Aksi penjarahan tersebut umumnya melibatkan truk muatan yang terguling atau kebakaran toko yang kemudian membuat beberapa oknum berlomba mengambil barang-barang di lokasi kejadian. 

Selain merugikan korban yang tertimpa musibah, aksi tersebut juga mengarah pada tindak pidana. Untuk itu, simak ancaman pidana bagi penjarahan dalam situasi bencana berikut!

Unsur-Unsur Pencurian sebagai Tindak Pidana

Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami bahwa pencurian merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau denda. Menurut Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang dianggap melakukan pencurian jika tindakannya memenuhi unsur-unsur berikut:

  • mengambil barang sesuatu;
  • baik seluruhnya atau sebagian;
  • milik orang lain;
  • dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. 

Apabila pencurian memenuhi unsur-unsur di atas, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.

Tindak Pidana Pencurian dalam Situasi Bencana

Perbuatan pencurian yang dilakukan pada kondisi atau situasi tertentu, dapat dikenakan pasal-pasal tambahan. Ancaman pidana penjara dapat diperberat menjadi paling lama 5 (lima) hingga 9 (sembilan) tahun, merujuk pada Pasal 363 dan Pasal 364 KUHP. 

Salah satu kondisi yang dapat memperberat ancaman hukuman penjara dari pencurian adalah jika pencurian dilakukan pada situasi bencana. Dalam Pasal 363 ayat (1) angka 3 KUHP, situasi-situasi yang digolongkan sebagai bencana meliputi:

  • kebakaran
  • letusan
  • banjir
  • gempa bumi
  • gempa laut
  • gunung meletus
  • kapal karam
  • kapal terdampar
  • kecelakaan kereta api
  • huru-hara
  • pemberontakan atau bahaya perang.  

Tindak Pidana Pencurian dalam Situasi Bencana Berdasarkan KUHP Baru

Selain KUHP, terdapat pula ketentuan baru yang mengatur tindak pencurian dalam situasi bencana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). KUHP Baru sendiri akan berlaku pada Januari 2026.

Dalam Pasal 477 ayat (1) huruf d UU 1/2023, situasi-situasi yang digolongkan sebagai bencana meliputi kebakaran, ledakan, bencana alam, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan pesawat udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau perang.

Ancaman pidana bagi pencurian yang dilakukan dalam waktu bencana adalah penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (int/bng/chs)

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »