Ingin Membuat Perjanjian Perkawinan? Simak Hal Apa Saja yang Bisa Diatur di Dalamnya!


Sumber: pexels

Jakarta, CMKP – Perjanjian perkawinan menjadi hal penting dalam sebuah pernikahan. Adanya perjanjian perkawinan dapat menjadi upaya preventif apabila di masa depan pasangan menghadapi perceraian. Untuk itu, mari simak apa saja hal atau materi yang dapat diatur di dalamnya!

Hal-Hal yang Dapat Diatur

Setidaknya, ada enam hal atau materi yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan. Pertama adalah ketentuan harta bawaan dalam perkawinan yang diperoleh oleh suami maupun istri. Kedua adalah ketentuan hutang yang dibawa suami atau istri dalam perkawinan, sehingga nantinya utang akan menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab bersama dengan batasan yang jelas.

Ketiga adalah kewenangan istri mengurus harta pribadinya, sehingga tidak membutuhkan pengalihan kuasa dari suami. Keempat, pencampuran harta pribadi. Kelima, pemisahan harta pencaharian masing-masing atau harta pribadi. Keenam adalah kewenangan suami atau istri untuk adakan hipotik atau gadai atas harta pribadi dan harta bersama.

Selain perjanjian pra-nikah, terdapat pula perjanjian pasca nikah. Materi yang diatur umumnya sama dengan perjanjian pra-nikah. Bedanya, terdapat penentuan waktu pemisahan harta pribadi. Apakah suami-istri ingin harta pribadi pasangan dipisah sejak pernikahan dilakukan atau sejak perjanjian pasca nikah berlaku. 

BACA JUGA: Perjanjian Perkawinan: Pengertian, Bentuk, dan Prosesnya

Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan

Ketika perjanjian perkawinan dibuat, perjanjian tersebut akan memiliki kekuatan hukum dan berdampak pada beberapa situasi berikut:

  1. Suami atau istri dapat melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga tanpa perlu persetujuan pasangan
  2. Istri dapat mengajukan talak ke Pengadilan Agama atau gugatan ke Pengadilan Negeri jika terdapat ketentuan dalam perjanjian yang dilanggar suami
  3. Jika salah satu pasangan meninggal, harta yang dibagikan adalah harta pribadi dari pasangan yang meninggal. Sedangkan pembagian harta saat cerai hidup sesuai dengan yang diperjanjikan
  4. Melindungi harta pribadi pasangan dalam hal suami atau istri memiliki hutang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »