Ingin Rekrut Tenaga Kerja Asing? Simak Dulu Ketentuan bagi Pemberi Kerja TKA Berikut!


tenaga kerja asing

Jakarta, CMKP – Sebuah usaha atau perusahaan terkadang membutuhkan tenaga kerja asing (TKA) untuk mengisi pos-pos tertentu. Akan tetapi perlu dipahami bahwa mekanisme mempekerjakan TKA berbeda dengan ketika merekrut warga negara Indonesia. Untuk itu mari simak aturan bagi pemberi kerja TKA berikut!

Kualifikasi Pemberi Kerja TKA

Pemberi kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Untuk itu, Tidak semua perusahaan atau pelaku usaha dapat mempekerjakan TKA. Terdapat tujuh badan hukum yang dapat menerima TKA, yakni:2

  • instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
  • kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
  • perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
  • badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (kecuali untuk perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum perseorangan) atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
  • lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
  • usaha jasa impresariat; dan
  • badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.

Maka dari itu badan hukum, lembaga, dan organisasi yang tidak termasuk dalam lingkup pemberi kerja TKA di atas, tidak dapat mempekerjakan TKA.

Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA

Tidak semua posisi dapat diisi oleh TKA. Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA diantaranya jabatan pada level komisaris, direksi, manajerial, dan profesional.3 Sementara itu, jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA adalah jabatan dalam lingkup personalia.4 

Lebih lanjut, pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.5 Ketentuan lanjutan tentang jabatan-jabatan yang dilarang maupun dapat diduduki oleh TKA dapat merujuk pada Kepmenaker 349/2019.

Wajib Miliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu. 

Meski begitu, kewajiban RPTKA tidak berlaku untuk:6

  • direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
  • TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, Perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Proses Pengesahan RPTKA

Permohonan pengesahan RPTKA dilakukan melalui enam tahapan:7

  • pendaftaran pemberi kerja TKA untuk membuat akun TKA Online;
  • pengisian aplikasi data dan mengunggah dokumen persyaratan pengesahan RPTKA;
  • penilaian kelayakan permohonan pengesahan RPTKA;
  • pengisian aplikasi data calon TKA dan mengunggah dokumen persyaratan calon TKA;
  • penerbitan surat pemberitahuan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA; dan 
  • penerbitan pengesahan RPTKA.

RPTKA yang sudah disahkan nantinya dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas dalam rangka bekerja bagi TKA.8 

BACA JUGA: Ramai Kasus Turis Kerja Ilegal, Cermati Ketentuan Visa dan Izin Tinggal bagi WNA Berikut!

Dana Kompensasi Penggunaan TKA

Selain RPTKA, pemberi kerja TKA juga wajib membayar kompensasi atas setiap TKA yang dipekerjakannya.9 Dana kompensasi ini dikenal sebagai Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA). 

Besaran DKPTKA yang harus dibayarkan adalah US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi.10 Pembayaran DKPTKA merupakan salah satu syarat pengesahan RPTKA.

Akan tetapi terdapat pula pemberi kerja TKA yang tidak wajib membayar DKPTKA, meliputi:11

  • instansi pemerintah;
  • perwakilan negara asing;
  • badan internasional;
  • lembaga sosial;
  • lembaga keagamaan; dan
  • jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Kewajiban Menunjuk Tenaga Pendamping TKA

Pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.12  Alih teknologi dan alih keahlian dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja kepada tenaga kerja pendamping TKA sehingga memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi yang dipergunakan oleh TKA dalam melaksanakan pekerjaan.13

Pelaporan Pemberi Kerja TKA

Setiap satu tahun sekali, pemberi kerja wajib membuat laporan kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan:14

  • penggunaan TKA;
  • pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA; dan
  • alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada tenaga kerja pendamping TKA;
  • perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Berbagai ketentuan tersebut dapat menjadi pedoman pemberi kerja dalam menerima TKA. Selain itu, hendaknya TKA yang diterima adalah benar-benar tenaga ahli di bidangnya, sehingga TKA nantinya mampu turut berkontribusi pada pembangunan nasional. (bng/int)

  • 1Pasal 1 angka 2 PP 34/2021
  • 2Pasal 3 PP 34/2021
  • 3Pasal 4 PP 34/2021
  • 4Pasal 42 ayat (5) UU 13/2003
  • 5Pasal 10 PP 34/2021
  • 6Pasal 42 ayat (3) UU 13/2003
  • 7Pasal 6 ayat (2) Permenaker 8/2021
  • 8Pasal 21 ayat (1) Permenaker 8/2021
  • 9Pasal 47 ayat (1) UU 13/2003
  • 10Pasal 23 ayat (5) PP 34/2021
  • 11Pasal 47 ayat (2) UU 13/2003 
  • 12Pasal 45 ayat (1) UU 13/2003 
  • 13Pasal 28 ayat (2) PP 34/2021 
  • 14Pasal 32 PP 34/2021

Referensi:

Kemenkumham, n.d. “Tenaga Kerja Asing di Indonesia: Kebijakan dan Implementasi” [online] Tersedia dalam: https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1427:tenaga-kerja-asing-di-indonesia-kebijakan-dan-implementasi&catid=104&Itemid=183&lang=en

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 228/2019).

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 8/2021).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing (Permenkumham 16/2018).

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 13/2003).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »