Jakarta, CMKP – Pemerintah telah mengeluarkan larangan transaksi jual-beli di platform TikTok Shop. Secara sosio-ekonomi, larangan tersebut dikeluarkan setelah banyaknya protes dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami penurunan omset.
Protes tersebut turut muncul karena dugaan adanya predatory pricing karena banyaknya produk-produk luar negeri yang dijual sangat murah. Sementara secara hukum, alasan utama lain pelarangan TikTok Shop juga terkait dengan izin e-commerce di Indonesia.
Karena berdasarkan hukum, penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik harus mengantongi izin e-commerce dari pemerintah. Untuk itu ketahui bagaimana aturan izin dagang e-commerce berikut!
Permendag 31/2023
Merespon kasus TikTok Shop, Kementerian Perdagangan telah mencabut Permendag 50/2020. Peraturan tersebut digantikan dengan Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pasal 21 ayat 2 menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Selanjutnya dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa penyelenggara PMSE (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Selain itu, Pasal 19 ayat 1 juga mengatur penetapan harga minimum untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Harga minimum yang ditetapkan sebesar US$100 per unit.
BACA JUGA: Regulation Update: Revisi Permendag 50/2020
Izin Platform Dagang
Pasal 1 angka 24 Permendag 31/2023 menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan PMSE harus mengantongi Perizinan Berusaha Bidang PMSE. Menurut Pasal 6 Permendag 31/2023, daftar usaha PMSE yang wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE antara lain:
- Pedagang (Merchant) dalam negeri, termasuk pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri
- PPMSE dalam negeri; dan
- PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha
Sementara itu menurut Pasal 2 ayat (3) Permendag 31/2023, model bisnis PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri dapat berupa:
- Retail Online;
- Lokapasar (Marketplace);
- Iklan Baris Online;
- Pelantar (Platform) Pembanding Harga;
- Daily Deals; dan
- Social-Commerce.
Izin Usaha bagi Pedagang Luar Negeri
Permendag 31/2023 menetapkan aturan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha dari luar negeri. Menurut Pasal 5 Permendag 31/2023, Pedagang (Merchant) luar negeri yang melakukan kegiatan PMSE wajib menyampaikan:
- identitas Pedagang (Merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal Pedagang (Merchant) luar negeri;
- izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi oleh otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
- bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan; dan
- nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi,
kepada PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana bagi Pedagang (Merchant) luar negeri.
Selain penyampaian persyaratan, pedagang luar negeri dalam melakukan kegiatan PMSE di platform jual beli wajib:
- menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan; dan
- menayangkan informasi negara asal pengiriman Barang dan/atau Jasa. (int/bng)
Referensi:
Kemendag, 2023. “Zulhas Resmi Berlakukan Permendag 31/2023” [online] Tersedia dalam: https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/zulhas-resmi-berlakukan-permendag-312023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.