Jakarta, CMKP – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering dijumpai di Indonesia. Untuk itu, pemahaman akan perlindungan hukum bagi korban KDRT sangatlah penting. Namun sebagai sebuah perkara hukum, tentu muncul pertanyaan bagaimana KDRT akan diproses. Khususnya, apakah KDRT termasuk delik aduan atau delik biasa. Agar lebih jelas, simak pembahasannya berikut ini.
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa
Secara garis besar, delik aduan merupakan tindak pidana yang baru dapat dituntut apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan. Untuk itu, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya apabila terjadi mediasi atau ditemukan solusi antara kedua belah pihak.
Sementara itu, delik biasa adalah tindak pidana yang bisa dituntut tanpa perlu adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Sehingga, walaupun korban mencabut tuntutan atau memilih berdamai, proses hukum akan tetap berjalan hingga ke pengadilan.
Ketahui penjelasan lengkap terkait definisi dan perbedaan keduanya di artikel berikut: Delik Aduan vs Delik Biasa, Apa Perbedaannya?
Jenis-Jenis KDRT
Sebelum melangkah lebih jauh, perlu diketahui bahwa tindak KDRT terdiri dari beberapa jenis menurut Pasal 5 UU PKDRT. Secara umum terdapat empat jenis tindak pidana KDRT, yakni:
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Kekerasan seksual
- Penelantaran rumah tangga
Berkaca pada beberapa jenis tindak KDRT tersebut, kasus KDRT dapat tergolong delik aduan maupun delik biasa. Tergantung pada jenis tindak KDRT yang dilakukan.
KDRT sebagai Delik Aduan
Tindak KDRT sebagai delik aduan diatur dalam Pasal 51, 52, dan 53 UU PKDRT, yakni:
- Kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri (atau sebaliknya), yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
- Kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap istri (atau sebaliknya), yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
- Kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Maka dari itu, selain ketentuan delik aduan sebagaimana pasal di atas, tindak KDRT termasuk dalam delik biasa. Sehingga, setiap laporan atau temuan KDRT harus diproses secara hukum. Meskipun di kemudian hari, korban menarik laporan atau gugatan kepada tersangka KDRT. (int/bng)
Referensi:
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)