Pernah Terkena Bea Masuk Selangit? Mari Pahami Ketentuan Bea Cukai bagi Barang Bawaan Penumpang


barang bawaan bandara

Jakarta, CMKP – Ketika bepergian ke luar negeri dan membawa oleh-oleh, terkadang barang bawaan tersebut akan dikenakan bea masuk ketika diperiksa di bandara. 

Beberapa bulan lalu bahkan sempat ramai berita tentang seorang WNI bernama Fatimah Zahratunnisa yang terkena bea masuk hingga Rp4 juta ketika mengirim piala hasil kontes menyanyi di Jepang.

Hal tersebut membuat banyak orang mempertanyakan sebenarnya bagaimana ketentuan bea cukai bagi barang bawaan penumpang. Agar tidak bingung, mari simak pembahasannya berikut.

Pengertian Barang Bawaan Penumpang

Barang yang dibawa penumpang dikategorikan dalam dua jenis, yakni barang pribadi dan barang impor yang dibawa selain barang pribadi. Barang pribadi dipergunakan untuk keperluan pribadi, yang terdiri dari:

  1. barang yang diperoleh dari luar Negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia;
  2. barang yang diperoleh di Indonesia; dan/atau
  3. barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Indonesia.

Barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang didapat dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh). Apabila melebihi batas nilai pabean, kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

BACA JUGA: Koper Penumpang Dibongkar Bea Cukai, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak

Ketentuan pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Permenkeu No. 203 Tahun 2017) sebagai berikut:

  1. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
  2. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD500,00 (lima ratus United States Dollar) atau kurang lebih setara dengan Rp7,5 juta;
  3. apabila barang yang dibawa lebih dari 1 (satu) jenis, maka pemberian pembebasan USD500 akan diberikan secara proporsional atas masing-masing barang impor tersebut.
  4. pajak dalam rangka impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Contoh Perhitungan Bea Masuk dan Pajak

Berikut ilustrasi dari pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor apabila penumpang membawa barang senilai USD1.000:

Nilai pabean = USD1.000 – USD500 = USD500.

Bea masuk: 10% x USD500 = USD50.

Pajak Pertambahan Nilai = 11% x USD550 (nilai pabean + bea masuk).

Pajak Penghasilan (punya NPWP) = 0,5% s/d 10% x USD550.

Pajak Penghasilan (tidak punya NPWP) = 1% s/d 20% x USD550.

Lewat penjelasan di atas, pembaca dapat memperkirakan berapa banyak barang yang dibawa dari luar negeri dan perkiraan pengenaan bea masuk dan pajak ketika barang bawaan sampai pada pemeriksaan bandara. (int/chs/bng)

Referensi:

Beacukai.go.id, n.d, “Ketentuan Barang Bawaan Pribadi Penumpang dan Jasa Titipan Jastip” [online] Tersedia dalam: https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-pribadi-penumpang-dan-jasa-titipan-jastip-.html.

Peraturan Menteri Keuangan No. 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »