Jakarta, CMKP – Hak beribadah dan beragama telah dijamin dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sejalan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, di mana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Sayangnya dalam dunia kerja masih banyak temuan pekerja yang kesulitan mendapat akses maupun haknya untuk beribadah. Untuk itu, ketahui hak beribadah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) berikut!
Jaminan Hak Beribadah dalam UU Ketenagakerjaan
UU Ketenagakerjaan menjadi rujukan utama ketentuan ketenagakerjaan. Pasal 80 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Pasal tersebut menjadi payung hukum dan jaminan bagi hak beribadah pekerja.
Jaminan Upah bagi Pekerja yang Melaksanakan Ibadah
Menurut Pasal 93 ayat 2E, pengusaha juga wajib tetap membayarkan upah apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Ketentuan tersebut turut dipertegas lewat Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya.
Sebagai contoh, ketentuan di atas dapat menjadi jaminan upah bagi pekerja beragama Islam yang ingin menunaikan ibadah haji. Karena bagi umat Islam, ibadah haji termasuk dalam ibadah wajib bagi setiap muslim yang mampu menunaikannya.
Pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.
BACA JUGA: Pekerja Lelaki Wajib Tahu, Berikut Aturan Cuti bagi Calon Ayah
Jaminan dari PHK
Selain jaminan upah, pengusaha juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
PHK yang dilakukan dengan alasan tersebut akan batal demi hukum. Sehingga pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Sederet perangkat hukum di atas hendaknya dipahami dan diketahui oleh pekerja. Sehingga dapat menjadi pedoman untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam beragama dan beribadah. (int/bng/chs)
Referensi:
Undang-Undang Dasar 1945.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.