Ketahui Poin-Poin yang Harus Ada dalam Perjanjian Kerja


perjanjian kerja

Jakarta, CMKP – Ketika diterima dalam sebuah pekerjaan, calon pekerja pasti akan menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan. Perjanjian kerja tersebut menjadi hal yang wajib dalam sebuah ikatan kerja karena akan memuat pasal-pasal yang mengikat bagi kedua belah pihak.

Untuk itu, baik pekerja maupun pemberi kerja harus memahami poin apa saja yang harus ada dalam perjanjian kerja agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan

Menurut Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Berdasarkan Pasal 51 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Selanjutnya, perjanjian kerja harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Pasal 52 UU Ketenagakerjaan. Syarat-syarat tersebut di antaranya:

  • kesepakatan kedua belah pihak;
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  • pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak memenuhi poin pertama dan kedua, maka perjanjian kerja dapat dibatalkan. Sementara perjanjian kerja yang tidak memenuhi poin ketiga dan keempat akan dianggap batal demi hukum.

Berdasarkan Pasal 53 UU Ketenagakerjaan, biaya-biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja menjadi tanggung jawab pengusaha atau pemberi kerja. 

BACA JUGA: Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja, Bagaimana Hukumnya?

Poin-poin yang Harus Dimuat dalam Perjanjian Kerja

Setidaknya terdapat sembilan poin yang harus dimuat dalam perjanjian kerja menurut Pasal 54 UU Ketenagakerjaan. Sekurang-kurangnya, perjanjian kerja tertulis harus memuat: 

  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  • jabatan atau jenis pekerjaan;
  • tempat pekerjaan;
  • besarnya upah dan cara pembayarannya;
  • syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  • mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  • tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Sebagai catatan, besarnya upah dan pembayaran serta syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu sebelum menandatangani perjanjian kerja, hendaknya calon pekerja membaca dengan seksama seluruh pasal yang diatur dalam perjanjian. Karena berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. (int/bng/chs)

Referensi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ketenagakerjaan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »