Kontroversi Gambar Hasil Artificial Intelligence, Bagaimana Sebenarnya Legalitasnya?


artificial intelligence

Jakarta, CMKP – Artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan menjadi salah satu produk perkembangan teknologi yang begitu maju. Namun belakangan, AI juga menimbulkan kontroversi karena maraknya gambar hasil AI yang beredar. 

Situs penyedia gambar seperti Shutterstock dan Getty Images bahkan sempat memblokir gambar dan foto hasil AI di situsnya untuk menghindari risiko hukum dan pelanggaran hak cipta bagi pengguna. Sebenarnya apa yang menjadi masalah dari gambar ciptaan AI ini?

Kontroversi AI Image Generator

Keberadaan AI image generator menjadi kontroversi karena ia bekerja dengan mengambil sampel milik kreator lain yang tersedia secara online untuk menghasilkan konten. Maka dari itu, konten hasil AI merupakan gambar turunan yang mengambil referensi dari ratusan atau bahkan ribuan karya dari kreator lain.

Dari situ, AI image generator mendapat penolakan paling keras dari kalangan ilustrator dan fotografer karena menjadi ancaman bagi pekerjaan mereka. Penggunaan AI juga berpotensi melanggar hak cipta akan karya-karya mereka yang digunakan sebagai referensi pembuatan konten.

BACA JUGA: Hukum Mengambil dan Menyebarkan Foto Orang Lain Tanpa Izin

AI dalam Kacamata Hukum Indonesia

Kontroversi terkait AI image generator dapat ditelaah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dalam UU Hak Cipta, hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencipta disini didefinisikan sebagai seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pendefinisian kata pencipta tersebut membuat AI tidak dapat dikategorikan sebagai pencipta karena kenyataan bahwa AI adalah kecerdasan buatan dari sistem komputer.

Maka apabila mengacu pada hukum Indonesia, aspek orisinalitas dan personalitas dari pencipta menjadi faktor penting. Di mana sifat kekhasan dan personalitas tersebut hanya dapat dimiliki manusia. Sehingga, karya hasil AI dibuat dengan mengombinasikan dan memodifikasi karya-karya lain, aspek orisinalitas dan personalitas tidak terpenuhi. 

Maka dari itu, karya hasil AI tidak memenuhi unsur ciptaan sehingga dapat dilindungi dalam UU Hak Cipta. AI pun belum dapat diakui sebagai pencipta berdasarkan UU Hak Cipta, karena definisi pencipta dalam UU Hak Cipta masih terbatas pada manusia. Sehingga, UU Hak Cipta secara umum belum mampu mengakomodasi kontroversi legalitas AI image generator. (int)

Referensi:

Adilanang, Nicholas & Angga Prianche. (2022). “Analisis Hak Cipta dari Artificial Intelligence-Generated Works dalam Bentuk Text-to-Images Art dalam Hukum Hak Cipta Indonesia”, Skripsi. Tersedia dalam: https://lib.ui.ac.id/detail?id=20521178&lokasi=lokal.

BBC. (2022). “Art is dead Dude” – the rise of the AI artists stirs debate [online] Tersedia dalam: https://www.bbc.com/news/technology-62788725 

Theresia Anita Christiani, & Johannes Ibrahim Kosasih. (2022). Artificial Intelligence in Copyright Law in Indonesia. Asia Proceedings of Social Sciences, 9(1), 133–134. https://doi.org/10.31580/apss.v9i1.2250

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »