Jakarta, CMKP – Ketika bepergian ke luar negeri, pemeriksaan di bandara menjadi bagian wajib sebelum penumpang naik ke pesawat. Namun terkadang, terdapat penumpang yang diminta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaannya di red zone atau jalur merah.
Dari situ, bagaimana sebenarnya peraturan hukum terkait pemeriksaan koper atau barang pribadi oleh bea cukai? Agar tidak bingung, mari simak penjelasannya di bawah.
Ketentuan Terkait Barang Bawaan
Ketentuan-ketentuan mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (PMK 203/2017).
Berdasarkan Pasal 7 PMK 203/2017, barang yang dibawa oleh penumpang terdiri dari barang pribadi penumpang (personal use) dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use).
Barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang terdiri dari:
- barang yang diperoleh dari luar Negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia;
- barang yang diperoleh di Indonesia; dan/atau
- barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang meninggalkan Indonesia.
Ketentuan Pemberitahuan Pabean
Berdasarkan Pasal 9 PMK 203/2017, barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan:
- Customs Declaration; atau
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus (“PIBK”).
Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pejabat bea dan cukai. Sementara itu, Customs Declaration sendiri digunakan sebagai pemberitahuan pabean atas impor:
- barang impor berupa barang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang tiba bersama penumpang atau awak sarana pengangkut; atau
- barang impor berupa barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut dan terdaftar sebagai barang “Lost and Found”.
Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) atau melalui e-CD (Electronic Customs Declaration) dengan mengakses ecd.beacukai.go.id dan kemudian diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.
Pemberitahuan impor barang khusus digunakan sebagai pemberitahuan pabean atas impor:
- barang impor berupa barang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut dan terdaftar di dalam manifest sarana pengangkut; dan
- barang impor berupa barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use).
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
Berdasarkan Pasal 12 PMK 203/2017, terhadap barang pribadi penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang diperoleh dari luar Indonesia dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Jika nilai pabean barang pribadi melebihi USD500, penumpang tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Berdasarkan Pasal 13 PMK 203/2017, selain diberikan pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Indonesia dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
- 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
- 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
Ketentuan Pemeriksaan dan Pengeluaran
Berdasarkan pemberitahuan pabean (Customs Declaration atau PIBK) penumpang mengeluarkan barang impor dalam 2 jalur, yakni:
- Jalur Merah
- barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar Indonesia dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia, dengan nilai pabean melebihi USD500.00 dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai;
- hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan;
- narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi;
- uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/ atau
- barang yang dikategorikan sebagai barang impor berupa selain barang pribadi (non-personal use);
- Jalur Hijau, dalam hal penumpang tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud dalam jalur merah.
Setelah menerima pemberitahuan pabean (Customs Declaration atau PIBK), pejabat bea dan cukai:
- memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal barang impor merupakan barang pribadi penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui Jalur Hijau;
- melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal barang impor merupakan barang pribadi penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui Jalur Merah; atau
- menyerahkan barang (hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan) kepada instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang karantina. (int/bng)
Referensi:
Bea Cukai, n.d. “Ketentuan Barang Bawaan Pribadi Penumpang dan Jasa Titipan” [online] Tersedia dalam: https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-pribadi-penumpang-dan-jasa-titipan-jastip-.html
CNN. 2023, “Bea Cukai Bakal Sanksi Petugas Asal Acak-acak Koper Orang” [online] Tersedia dalam: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230328154112-532-930370/bea-cukai-bakal-sanksi-petugas-asal-acak-acak-koper-orang.
Merdeka.com. 2023, “Permintaan Maaf Kemenkeu Buntut Koper Alissa Wahid ‘Diaduk-aduk’ Bea Cukai di Bandara” [online] Tersedia dalam: https://www.merdeka.com/uang/permintaan-maaf-kemenkeu-buntut-koper-alissa-wahid-diaduk-aduk-bea-cukai-bandara.html?page=4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.