Makna Hukuman Penjara Seumur Hidup


remisi

Jakarta, CMKP – Hukuman penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis hukuman paling berat yang dijatuhkan kepada pelaku pidana. Hal tersebut membuat hukuman penjara seumur hidup banyak dibicarakan bahkan menimbulkan perdebatan.

Ada yang menganggap hukuman penjara seumur hidup berlaku hingga terpidana meninggal. Sementara beberapa yang lain menganggap lama hukuman penjara seumur hidup berlaku sesuai dengan usia saat terpidana dijatuhi hukuman. 

Jadi, bagaimana sebenarnya makna hukuman penjara seumur hidup itu? Ketahui jawabannya di pembahasan berikut.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal-pasal terkait hukuman penjara seumur hidup dapat ditemukan dapat ditemukan dalam KUHP. Pasal 12 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (4) dinyatakan bahwa pidana selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Melalui penjelasan tersebut, hukuman seumur hidup dapat ditafsirkan sebagai hukuman penjara hingga terpidana meninggal. Karena apabila hukuman seumur hidup ditafsirkan sebagai pidana penjara dengan lama sesuai usia saat terpidana dijatuhi hukuman, hal tersebut akan bertentangan dengan Pasal 12  ayat (4) KUHP.

Sebagai contoh, apabila terpidana berusia 25 tahun saat hukuman penjara dijatuhkan, maka hal tersebut akan melanggar ketentuan pidana penjara selama waktu tertentu. Di mana pidana selama waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa hukuman seumur hidup adalah hukuman penjara yang berlaku mulai dari terpidana dijatuhi hukuman hingga ia meninggal.

BACA JUGA: Hukum Pidana bagi Kejahatan Anak

Penjara Seumur Hidup pada KUHP Baru

Sementara itu berdasarkan Pasal 68 KUHP Baru,  pidana penjara dapat dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu. Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahun berturut-turut atau paling singkat 1 hari, kecuali ditentukan minimum khusus. Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun.

Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut-turut. (int/bng)

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »