Jakarta, CMKP – Siapa yang tidak tahu apa itu calo tiket? Momen-momen jelang konser besar biasanya menjadi ajang bagi para calo tiket untuk menawarkan jasanya. Dalam praktiknya, calo tiket sebenarnya tidak menyalahi aturan apapun. Akan tetapi fenomena yang terjadi adalah maraknya calo tiket palsu yang banyak diantaranya menimbulkan kerugian materiil dari puluhan hingga ratusan juta. Untuk itu, simak bagaimana hukum dapat menjerat para calo tiket berikut!
Ancaman Pidana Calo Tiket Palsu
Penipuan calo tiket palsu termasuk pada pelanggaran pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa:
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun
Melalui pasal tersebut, penipuan yang dilakukan calo dengan menjual tiket seolah-olah surat tersebut asli hingga kemudian menimbulkan kerugian dapat diancam dengan pasal pemalsuan surat. Sehingga, calo dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Sementara itu dalam Pasal 263 ayat 2, calo juga dapat diancam dengan pidana yang sama apabila memakai surat palsu yang seolah-olah surat asli hingga menimbulkan kerugian.
BACA JUGA: Besaran Tarif Royalti Lagu dan Musik pada Fasilitas Komersial
Jerat Pasal Berlapis dari Penggunaan Kartu Identitas Palsu
Penggunaan kartu identitas palsu juga menjadi salah satu modus operandi penipuan calo tiket. Mereka yang memalsukan atau menggunakan kartu identitas palsu dapat dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 KUHP yang berbunyi:
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- akta-akta otentik;
- surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
- surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
Akta otentik dalam pasal tersebut dapat mencakup kartu tanda penduduk, paspor, surat izin mengemudi, dan kartu identitas lain. Menurut Pasal 264 ayat 2 KUHP, pelaku juga dapat diancam dengan pidana yang sama apabila sengaja memakai surat palsu tersebut hingga dapat menimbulkan kerugian. (int)