Memahami Bagaimana Proyek Carbon Credit Dijalankan


carbon credit

Jakarta, CMKP – Sertifikat kredit karbon (carbon credit) atau di Indonesia disebut SPE-GRK (Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca) tidak langsung dikeluarkan begitu saja oleh Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup). Sertifikat tersebut dibuat melalui proses panjang dan berbagai tahap verifikasi yang melibatkan banyak pihak. 

Perjalanan pertama demi mendapat SPE-GRK dimulai dengan proyek hijau untuk pengurangan emisi. Setidaknya terdapat beberapa proyek atau skema yang dapat dijalankan untuk menghasilkan carbon credit.

Skema CDM

Skema Clean and Development Mechanism (CDM) atau mekanisme pembangunan bersih merupakan mekanisme kerja sama antara negara maju dan berkembang demi penurunan emisi GRK. 

Negara berkembang diajak untuk membantu negara maju memenuhi target penurunan emisi. Sementara negara maju diminta untuk membantu negara berkembang dalam pembangunan berkelanjutan demi meraih tujuan konvensi perubahan iklim.

Skema CDM dijalankan melalui dua mekanisme, yakni perdagangan karbon dan reduksi emisi GRK tersertifikasi. Penurunan emisi dicatat melalui pembelian sertifikat certified emission reduction (CER) oleh negara maju dari proyek di negara berkembang.

Selain pembelian sertifikat CER, negara maju juga dapat melakukan investasi pada proyek berbasis lingkungan di negara berkembang. Dari skema tersebut, negara berkembang akan memperoleh investasi serta income dari pembelian CER. Sementara negara maju akan meraih target penurunan emisi yang telah ditetapkan dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Skema REDD+

Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) merupakan skema pemberian insentif bagi negara-negara berkembang yang mampu mengurangi tingkat emisi GRK. Skema REDD+ mengajak negara berkembang untuk menjaga hutan demi upaya mitigasi iklim akibat industrialisasi.

Proyek dalam skema REDD+ melibatkan penanganan dan pencegahan deforestasi, konservasi hutan, pelestarian hutan, serta upaya peningkatan cadangan karbon pada hutan.

Skema REDD+ juga memuat metode penghitungan carbon credit yang dilakukan sebelum proyek hijau dijalankan. Penghitungan tersebut melibatkan tahap measurement, reporting, and verification (MRV). Sistem MRV dapat membantu Pemerintah menghitung dan menetapkan baseline atau emisi awal karbon sebagai dasar penghitungan dalam mekanisme perdagangan karbon.

Contoh skema pembayaran jasa lingkungan bertingkat ganda
untuk REDD+

Di Indonesia, skema REDD+ dijalankan melalui pembentukan Komisi Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih serta dikeluarkannya UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Salah satu contoh skema REDD+ terdapat di Sulawesi Tengah bekerja sama dengan PBB menghasilkan Peraturan Gubernur No.40 tahun 2011 tentang Kriteria dan Indikator Penentuan Lokasi Demonstration Activities untuk REDD+ Provinsi Sulawesi Tengah. 

Meski begitu, penerapan tersebut masih bersinggungan dengan peraturan di sektor lain dan belum terintegrasi dengan upaya mekanisme carbon credit. 

BACA JUGA: Pedoman Memahami Carbon Credit: Bisnis Masa Depan melalui Mitigasi Lingkungan

Skema Cap and Trade

Skema cap and trade bisa pula disebut sebagai skema jual beli surat berharga karbon. Dalam skema ini, pelaku industri diharuskan untuk membeli atau menambah kredit emisi dari pelaku industri lain yang menghasilkan emisi lebih rendah. 

Selain cap and trade, terdapat pula cap and tax di mana pelaku industri diharuskan membayar pajak karbon atas sejumlah emisi yang mereka hasilkan. 

Pajak karbon sendiri belum diterapkan di Indonesia setelah tahun 2021 terdapat wacana untuk mengimplementasikannya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Terbaru, Pemerintah menarget pajak karbon dapat mulai diimplementasikan pada tahun 2025.

Pelaksanaan proyek-proyek tersebut begitu penting untuk menentukan masa depan perdagangan karbon di Indonesia. Terlebih bursa karbon nasional telah diluncurkan pada 26 September 2023. (int/chs)

Referensi:

IEC, n.d. “Training Clean Development Mechanism (CDM)” [online Tersedia dalam: https://environment-indonesia.com/articles/training-clean-development-mechanism-cdm/

Kemenkeu, n.d. “Aspek Legal REDD+ dan Kaitannya dengan Kabut Asap” [online] Tersedia dalam: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/5228/Aspek-Legal-REDD-dan-Kaitannya-dengan-Kabut-Asap.html#:~:text=Reducing%20Emission%20from%20Deforestation%20and,dari%20deforestasi%20dan%20degradasi%20hutan

Lindungi Hutan, n.d. “Memahami Cleand and Development Mechanism” [online] Tersedia dalam: https://lindungihutan.com/blog/memahami-clean-development-mechanis
Detik.com, 2023, “Bursanya Sudah Meluncur, Apa Kabar Rencana Pajak Karbon” [online] Tersedia dalam: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6951178/bursanya-sudah-resmi-meluncur-apa-kabar-rencana-pajak-karbon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »