Memahami Citizen Lawsuit: Gugatan Warga Negara kepada Pemerintah


citizen lawsuit

Jakarta, CMKP – Tahun 2021, 32 warga yang tergabung dalam Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta mengajukan citizen lawsuit kepada Pemerintah atas pencemaran udara di Jakarta. Sementara pada tahun 2003, Pemerintah juga pernah menerima gugatan citizen lawsuit atas nama Munir cs. atas penelantaran negara terhadap buruh migran yang dideportasi di Nunukan. Gugatan tersebut merupakan penerimaan pertama citizen lawsuit di Indonesia.

Apa sebenarnya citizen lawsuit itu? Dan bagaimana penerapannya di hukum Indonesia? Simak penjelasannya berikut!

Pengertian Citizen Lawsuit

Citizen lawsuit atau gugatan warga negara merupakan permohonan di pengadilan untuk dan atas nama kepentingan warga negara atau kepentingan publik bertujuan melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran negara atau otoritas negara.

Selain itu, citizen lawsuit memberikan kekuatan kepada warga negara untuk menggugat negara dan institusi pemerintah yang melakukan pelanggaran undang-undang atau gagal dalam memenuhi kewajibannya. Citizen lawsuit sendiri umumnya dipraktikkan di negara-negara yang menganut Common Law.

Pengaturan Citizen Lawsuit di Indonesia

Hingga saat ini, tata cara citizen lawsuit  belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Hingga tahun 2023, peraturan yang menjadi dasar hukum citizen lawsuit adalah Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Penerapan Citizen Lawsuit

Gugatan citizen lawsuit berada dalam lingkup peradilan umum dan termasuk dalam perkara perdata. Sementara itu, pihak tergugat dalam citizen lawsuit adalah penyelenggara negara seperti Presiden, Menteri, maupun pejabat terkait yang dianggap melakukan kelalaian dalam tugasnya memenuhi hak warga negara.

Untuk itu, gugatan akan berisi kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi hak warga negara. Sehingga isi gugatan menjabarkan tentang bentuk kelalaian yang telah dilakukan dan hak apa yang gagal dipenuhi penyelenggara negara.

Selain itu, tuntutan atas kelalaian tersebut dilandaskan pada konstruksi perbuatan melawan hukum oleh penguasa negara. Konsep tersebut dapat mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Beberapa kasus citizen lawsuit yang pernah dilaksanakan di Indonesia di antaranya kasus citizen lawsuit Gerakan Samarinda Menggugat (tambang), kasus citizen lawsuit Palangkaraya (kebakaran hutan dan lahan), kasus citizen lawsuit Balikpapan (tumpahan minyak), dan kasus citizen lawsuit Jakarta (pengendalian pencemaran udara lintas batas serta hak warga atas lingkungan yang sehat).

Penggugat dalam Citizen Lawsuit

Pihak-pihak yang dapat menggugat dalam citizen lawsuit adalah warga negara. Penggugat tidak harus pihak yang dirugikan secara langsung. Maka dari itu penggugat tidak perlu membuktikan kerugian materiil yang dirasakan sebagai dasar gugatan.

Selain itu sebelum citizen lawsuit dilayangkan, pihak penggugat perlu memberikan pemberitahuan atau somasi kepada penyelenggara negara. Gugatan baru dapat dilanjutkan apabila pemerintah dianggap tidak memenuhi tuntutan somasi tersebut.

BACA JUGA: Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Korban Bisa Layangkan Tuntutan ke Pemerintah

Hukuman bagi Tergugat

Dalam citizen lawsuit hukuman bagi tergugat apabila terbukti bersalah berbeda dengan kasus tuntutan biasa yang umumnya menuntut sanksi pidana atau materiil. 

Petitum gugatan citizen lawsuit akan berisi permohonan agar penyelenggara negara mengeluarkan kebijakan agar hak warga negara terpenuhi dan kelalaian tidak terulang lagi.

Oleh karena itu apabila terbukti bersalah, petitum gugatan akan berisi hukuman agar negara mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi kelalaian yang telah terjadi. (int/bng/chs)

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Nadia Astriani dan Nenden Dzahabiyyah (Eds.), 2022. Citizen Lawsuit Di Indonesia: Tinjauan terhadap Substansi, Prosedur, serta Eksekusi, Jakarta Selatan: Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Putusan Perkara Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Yustina Niken, 2016. “Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) dan Justiciability”, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 8, No. 1.

Walhi, 2022. “Menjelang Putusan Kasasi CLS Udara, Kualitas Udara Jakarta Semakin Memburuk Akibat Pemerintah Tidak Menjalankan Putusan Pengadilan” [online] Tersedia dalam: https://www.walhi.or.id/menjelang-putusan-kasasi-cls-udara-kualitas-udara-jakarta-semakin-memburuk-akibat-pemerintah-tidak-menjalankan-putusan-pengadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »