Jakarta, CMKP – Keberadaan ponsel yang canggih membuat banyak orang senang mengabadikan segala sesuatu dan membagikannya. Padahal tahukah kalian bahwa mengambil foto orang tanpa izin itu melanggar hukum? Foto dari setiap individu termasuk dalam hal privasi. Sehingga mengambil atau menyebarkannya tanpa izin termasuk dengan pelanggaran privasi.
Namun, agar Anda dapat terhindar dengan masalah hukum, berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum mengambil dan membagikan foto orang lain:
Pasal tentang Penghinaan
Apabila penyebaran foto mengandung tujuan untuk fitnah, hal yang tidak benar, atau mencemarkan nama baik tindakan tersebut dapat tergolong pencemaran nama baik dan dapat diancam dua ketentuan pidana.
- Pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika perbuatan dilakukan sebelum 2 Januari 2026. Berdasarkan Pasal 310 ayat (2) KUHP, jika terbukti melakukan pencemaran tertulis terhadap orang dalam foto, dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak 4,5 juta Rupiah.
- Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”), jika perbuatan dilakukan sejak 2 Januari 2026. Berdasarkan Pasal 433 ayat (2) UU 1/2023, jika terbukti melakukan pencemaran tertulis terhadap orang dalam foto, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta Rupiah.
BACA JUGA: Hak Kekayaan Intelektual: Pengertian, Macam, dan Manfaatnya
Ketentuan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Dalam ranah hak cipta, foto orang lain dapat dikategorikan sebagai potret, yakni karya fotografi dengan objek manusia. Hal tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta). Oleh karena itu pengambilan dan penggunaan potret, terutama untuk kepentingan komersial atau periklanan, memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Berdasarkan Pasal 12 UU Hak Cipta, jika seseorang mengambil dan membagikan foto orang lain dengan maksud untuk digunakan secara komersial atau periklanan, ia wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
- Berdasarkan Pasal 115 UU Hak Cipta, jika seseorang mengambil dan membagikan foto orang lain dengan maksud komersial atau periklanan tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya, maka ia dapat dikenakan denda hingga 500 juta Rupiah.
Berdasarkan penjelasan tersebut, kita dapat terhindar dari masalah hukum ketika mengambil dan membagikan foto orang lain, selama melakukannya atas dasar itikad baik. Itikad baik tersebut tentunya dengan memperhatikan ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan ketentuan penghinaan. Dengan mengingat kedua ketentuan ini, kita dapat terhindar dari ancaman penjara dan denda. (bng/int/chs)