Jakarta, CMKP – Fenomena child grooming di Indonesia mungkin belum banyak dipahami. Namun bukan berarti fenomena tersebut tidak ada di antara masyarakat kita. Child grooming mengacu pada upaya membangun hubungan emosional atau romantis dengan anak melalui tindakan manipulatif dan terencana demi menghilangkan hambatan dengan anak untuk melakukan aktivitas seksual atau eksploitasi.
Oleh karena itu, child grooming tergolong salah satu bentuk atau modus kejahatan seksual pada anak. Pelaku yang merupakan orang dewasa umumnya akan membangun kepercayaan, hubungan, hingga mendobrak batas fisik dengan anak untuk meraih keinginannya.
Child Grooming dalam Hukum Indonesia
Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang mempidana hubungan seksual orang dewasa terhadap anak. Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E disebutkan bahwa:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar menurut Pasal 82. Dengan perangkat hukum tersebut, kasus child grooming digolongkan sebagai delik biasa yang tidak membutuhkan laporan korban.
Selain itu, istilah suka sama suka yang biasanya digunakan sebagai dalih oleh pelaku child grooming tidak akan berlaku. Karena menurut hukum Indonesia anak-anak (usia di bawah 18 tahun) dikategorikan sebagai individu yang belum mampu memberi persetujuan.
BACA JUGA: Anak-Anak sebagai Manusia Silver: Fenomena Eksploitasi Anak yang Sering Terabaikan
Dari penjelasan tersebut, orang-orang di sekitar anak, khususnya orang tua, harus bersikap awas apabila mengetahui adanya orang dewasa yang mengembangkan hubungan tidak pantas atau melanggar batasan fisik dengan anak. Karena hal tersebut dapat menjadi sinyal adanya kejahatan pada anak yang berpotensi melanggar perlindungan serta hak anak. (int)
Referensi:
Alliance for Children, t.t. What is Grooming? [online] Tersedia dalam: https://www.allianceforchildren.org/blog/2018/06/what-grooming
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak