Jakarta, CMKP – Hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA). MHA umumnya adalah masyarakat yang secara turun-temurun tinggal di wilayah tersebut karena memiliki ikatan pada asal-usul leluhur.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan bahwa Indonesia memiliki 1.196.725,01 hektare (ha) hutan adat per Oktober 2022. Dari jumlah tersebut, 108.576 ha di antaranya telah ditetapkan sebagai hutan adat dan 1.088.149 ha merupakan Indikatif Hutan Adat.
Penetapan Status Hutan Adat
Perlu diketahui bahwa tidak semua hutan dapat ditetapkan sebagai hutan adat. Menurut Pasal 65 Permenlhk 9/2021, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Hutan yang ditempati dan dimanfaatkan oleh MHA dapat ditetapkan menjadi hutan adat apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
- berada di dalam wilayah adat;
- merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai kearifan lokal MHA yang bersangkutan;
- berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara; dan
- masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh MHA di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Apabila wilayah hutan memenuhi kriteria di atas, penetapan status hutan adat dilakukan melalui permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh pemangku adat.
Perbedaan Hutan Adat dengan Wilayah Indikatif Hutan Adat
Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah Wilayah Hutan Adat yang berada pada kawasan hutan negara yang belum memperoleh produk hukum dalam bentuk peraturan daerah namun wilayahnya telah ditetapkan oleh bupati/wali kota. Pengertian tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 25 Permenlhk 9/2021.
Terdapat perbedaan wilayah indikatif hutan adat dengan penetapan status hutan adat menurut Pasal 71, yakni:
Wilayah adatnya telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebelum dilengkapi perda pengukuhan keberadaan MHA dan/atau keputusan gubernur/bupati/wali kota tentang pengukuhan MHA.
- Ketetapan wilayah indikatif hutan adat merupakan persetujuan prinsip penetapan status hutan adat.
- Wilayah indikatif hutan adat belum dapat dikelola sebelum statusnya ditingkatkan menjadi hutan adat.
Pengukuhan Keberadaan MHA
Berdasarkan pengertian hutan adat yang disampaikan sebelumnya, dapat dipahami bahwa sebelum hutan adat diakui, terlebih dahulu perlu diakui MHA. Syarat-syarat agar MHA dapat dikukuhkan menurut Pasal 64 Permenlhk 9/2021 meliputi:
- MHA masih dalam bentuk paguyuban;
- terdapat kelembagaan pengelola dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
- terdapat batas wilayah adat yang jelas;
- terdapat pranata dan perangkat hukum, khususnya sanksi adat yang masih ditaati; dan
- masih mengadakan pemungutan hasil hutan oleh MHA di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Pasal 63, nantinya MHA dapat diakui dalam bentuk:
- peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara.
- keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.
Kewajiban dan Larangan Pemegang Penetapan Hutan Adat
Pemegang penetapan hutan adat hadir sebagai pihak yang menjaga dan melestarikan hutan adat. Untuk itu, terdapat kewajiban serta larangan yang harus mereka penuhi menurut Pasal 94 Permenlhk 9/2021, di antaranya:
Pemegang penetapan hutan adat wajib:
- menjalankan prinsip pengelolaan hutan lestari;
- memanfaatkan hutan adat sesuai dengan kearifan lokalnya;
- mempertahankan fungsi hutan adat;
- memanfaatkan hutan adat sesuai fungsinya;
- memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan; dan
- melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap hutan adat, berupa perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan.
Pemegang penetapan hutan adat dilarang:
- menyewakan areal hutan adat;
- mengubah status dan fungsi hutan adat;
- menebang pohon pada areal hutan adat dengan fungsi hutan lindung;
- menggunakan peralatan mekanis pada areal hutan adat dengan fungsi hutan lindung;
- membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal hutan adat dengan fungsi hutan lindung; dan
- menanam kelapa sawit pada areal hutan adat.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Adat
Penetapan status hutan adat merupakan akses legal pengelolaan perhutanan sosial. Dengan demikian, MHA yang telah memperoleh penetapan status hutan adat dapat mengelola dan memanfaatkan hutan adat berdasarkan pengelolaan perhutanan sosial.
Menurut Pasal 206 ayat (3) PP 23/2021, pemanfaatan dan pengelolaan hutan adat meliputi:
- Pemanfaatan kawasan.
- Pemanfaatan jasa lingkungan.
- Pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau pemungutan hasil hutan kayu.
- Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan/atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Sementara itu, untuk pemanfaatan dan/atau pemungutan hasil hutan kayu dilakukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan sesuai dengan kearifan lokal MHA yang bersangkutan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 242 PP 23/2021.
BACA JUGA: Mengenal Blue Carbon: Sektor Potensial bagi Penurunan Emisi Karbon
Arti Penting Hutan Adat
Hutan Adat memiliki empat fungsi pokok menurut Pasal 62 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Fungsi tersebut mencakup konservasi, lindung, dan produksi.
Penetapan hutan adat juga menjadi upaya perlindungan hutan. Sehingga hutan tidak hanya dipandang sebagai objek eksploitasi semata, namun juga sumber kearifan lokal dan budaya. Terlebih MHA yang mendiami hutan adat umumnya telah membangun ikatan leluhur dan budaya yang hendaknya dilestarikan sebagai bentuk kearifan lokal.
Sebagai contoh adalah kearifan lokal masyarakat adat Suku Tengger di Desa Ngadas. Masyarakat Desa Ngadas memiliki ketentuan adat tentang penebangan lima batang non komersial di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pihak yang melakukan penebangan wajib menanam 300 batang pohon cemara di bekas lokasi tebangan dan membayar 50 sak semen. (int/bng)
Referensi:
Jayadi, Edi Muhamad, 2020. Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Kearifan Lokal. Sanabil.
JDIH Kemenko Marves. 2021. “Penetapan Status Hutan Adat” [online] Tersedia dalam: https://jdih.maritim.go.id/id/penetapan-status-hutan-adat.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. (Permen LHK 9/2021).
PSKL MenLHK, 2022. “Capaian Perhutanan Sosial Sampai Dengan 1 Oktober 2022” [online] Tersedia dalam: http://pskl.menlhk.go.id/berita/437-capaian-perhutanan-sosial-sampai-dengan-1-oktober-2022.html?showall=1&limitstart=.