Jakarta, CMKP – Satwa langka menjadi salah satu keanekaragaman hayati bagi lingkungan hidup. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2018 menyebut terdapat 919 jenis flora dan fauna yang dilindungi oleh undang-undang.
Instrumen hukum bagi perlindungan satwa langka sangat penting karena tingginya risiko penyelundupan, penangkapan, maupun perburuan liar. Perlindungan terhadap satwa langka di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA). Menurut UU KSDA, satwa langka disebut sebagai satwa yang dilindungi. Satwa yang dilindungi tersebut terbagi dalam satwa dalam bahaya kepunahan dan satwa yang populasinya jarang.
Jenis-jenis satwa yang dilindungi merujuk pada lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Perubahan dari jenis satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapatkan pertimbangan otoritas keilmuan (scientific authority).
Larangan terhadap perdagangan satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU KSDA yang menyebut bahwa setiap orang dilarang untuk:
- menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
- menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
- mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Sanksi bagi Pelanggar
Pihak yang melanggar ketentuan akan perlindungan satwa yang dilindungi di atas dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU KSDA.
BACA JUGA: Mengenal Aturan Hukum bagi Hutan Adat
Pengecualian bagi Penelitian
Terdapat pengecualian bagi penangkapan satwa yang dilindungi apabila ditujukan untuk keperluan-keperluan tertentu. Keperluan tersebut mencakup penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa tertentu.
Lewat instrumen hukum di atas, perlindungan satwa yang dilindungi seharusnya dapat dimaksimalkan. Pelaksanaan perlindungan tersebut juga bisa dilakukan bersama dengan lembaga perlindungan dan konservasi satwa langka. (int/bng/chs)
Referensi
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.