Mengenal Aturan tentang Pajak Natura bagi Fasilitas Kantor


pajak natura

Jakarta, CMKP – Pajak Natura adalah pajak yang dikenakan atas penerimaan barang atau jasa yang diberikan perusahaan kepada pegawai. Aturan terkait pajak natura dan/atau kenikmatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023). 

PMK 66/2023 merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022). 

Berdasarkan kedua instrumen hukum tersebut, pemberi kerja serta pegawai perlu memahami bahwa terdapat pajak natura dan/atau kenikmatan (umumnya dikenal sebagai fasilitas kantor atau tunjangan kantor) yang dikecualikan sebagai objek penghasilan dan natura yang termasuk sebagai objek penghasilan.

Bagaimana ketentuan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh)? Berikut penjelasannya:

Ketentuan Pembebanan Biaya Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Berikut ketentuan umum terkait pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan:1

  • Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi pajak atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  • Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.
  • Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak.
  • Biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
  • Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
  • Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (SPT PPh). 

Natura dan/atau Kenikmatan Sebagai Objek PPh

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dianggap sebagai objek PPh.2 Dengan demikian, jika Anda menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, maka natura dan/atau kenikmatan tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dari penghasilan Anda (misalnya upah bulanan).

Yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

Yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.

Dasar Penilaian dan Penghitungan Penghasilan Berupa Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Penilaian dan penghitungan penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai berdasarkan ketentuan:3

  • Nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; dan/atau
  • Jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Dalam hal perusahaan atau pemberi kerja memberikan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, maka perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.4 Pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya:5

  • Pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; atau
  • Penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

BACA JUGA: Ingin Rekrut Tenaga Kerja Asing? Simak Dulu Ketentuan bagi Pemberi Kerja TKA Berikut!

Waktu Berlaku

Bagi perusahaan atau pemberi kerja, ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:6

  • Tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022; atau
  • Tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya.

Bagi pegawai, ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh berlaku sejak:7

  • Tanggal 1 Januari 2022, bagi pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan sebelum tanggal 1 Januari 2022; atau
  • Tahun buku 2022 dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dimulai, bagi pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya. (bng/int)

  • 1Pasal 23 ayat (2) PP 55/2022 dan Pasal 2 PMK 66/2023.
  • 2Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) dan Pasal 23 ayat (1) PP 55/2022.
  • 3Pasal 22 PMK 66/2023.
  • 4Pasal 23 ayat (1) PMK 66/2023.
  • 5Pasal 23 ayat (2) PMK 66/2023.
  • 6Pasal 2 ayat (7) PMK 66/2023.
  • 7Pasal 3 ayat (6) PMK 66/2023.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan  No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »