Mengenal Bursa Karbon: Mekanisme dan Penyelenggaraannya


bursa karbon

Jakarta, CMKP – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada Selasa (26/9/2023). Peluncuran bursa karbon menjadi momen penting kontribusi Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim lewat perdagangan karbon. Untuk itu, mari mengenal bursa karbon dan seluk-seluk penyelenggaraannya di Indonesia.

Apa Itu Bursa Karbon

Bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon atau pencatatan kepemilikan unit karbon. Pengertian tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 yang juga menjadi dasar penyelenggaraan bursa karbon. 

Bursa karbon secara umum menjadi media perdagangan karbon oleh lembaga atau pihak-pihak yang terdaftar. Transaksi jual beli unit karbon melalui bursa karbon akan dipungut sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).  PNBP dari transaksi unit karbon melalui bursa karbon akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau lembaga yang ditunjuk. 

Konsep perdagangan karbon sendiri secara global diatur dalam Protokol Kyoto 2005. Negara yang mampu menyerap emisi gas rumah kaca (GRK) dapat mengeluarkan sertifikat penyerapan karbon yang dapat dibeli negara industrialisasi demi memenuhi target penurunan emisi. Selain di tingkat negara, perdagangan karbon juga berlaku perusahaan yang ingin melakukan jual beli kredit karbon dengan perusahaan lain.

Penyelenggaraan Bursa Karbon

Untuk mengenal bursa karbon, pembaca juga harus memahami bagaimana penyelenggaraannya. Penyelenggaraan bursa karbon sendiri akan dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia melalui indeks IDXCarbon. Sementara pengawasan dan perizinan usaha penyelenggaraan bursa karbon berada di bawah wewenang Otoritas Jasa Keuangan.

Melalui peluncuran bursa karbon, kini unit karbon yang diperdagangkan akan diakui sebagai Efek. Artinya, BEI dapat memperdagangkan unit karbon layaknya obligasi, saham, ETF, maupun Structured Warrant.

Unit karbon sendiri merupakan bukti atau sertifikat kepemilikan karbon. Sehingga barang yang diperdagangkan atau dijual dalam bursa karbon adalah kredit atas pengeluaran karbondioksida atau emisi GRK.

Sementara itu penyelenggaraan teknis perdagangan karbon diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

BACA JUGA: Mengupas Apa Itu Nilai Ekonomi Karbon dan Penyelenggaraannya di Indonesia

Proses dan Mekanisme Bursa Karbon

Penyelenggaraan bursa karbon melalui berbagai proses sebelum benar-benar dapat memperdagangkan unit karbon. Berikut beberapa proses yang terdapat dalam bursa karbon:

  1. Penetapan batas emisi
  2. Penerbitan kredit karbon
  3. Perdagangan kredit karbon
  4. Pengawasan dan pelaporan emisi
  5. Verifikasi emisi
  6. Penyesuaian

Pada sisi lain, perdagangan karbon dibagi dalam empat macam skema yakni pasar reguler, pasar lelang, pasar negosiasi, serta skema marketplace. (int/bng)

Referensi:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023).

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »