Mengenal Data Crawling: Aktivitas Perayapan Data yang Belum Diatur Legalitasnya


sumber: pexels

Jakarta, CMKP Data is the new oil, begitu kata Clive Humby, seorang matematikawan dan wirausahawan bidang sains data saat menggaris bawahi betapa besarnya nilai data. Di masa kini, data telah bertransformasi menjadi komoditas yang memiliki nilai praktis, ekonomis, bahkan hingga politis. Oleh karena itu, tidak ayal jika banyak bermunculan cara serta metode baru untuk memperoleh data. Salah satu contohnya adalah data crawling.

Data crawling atau perayapan data merujuk pada metode atau proses otomatis untuk mengumpulkan dan mengindeks data dari berbagai sumber, seperti database atau situs web. Data crawling dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak atau aplikasi khusus. 

Data yang didapat bisa digunakan sebagai bahan penelitian, analisis pasar, maupun analisis perilaku konsumen. Maka dari itu data crawling seringkali dipraktikkan oleh programmer, data analyst, peneliti, bahkan hingga pelaku bisnis demi mendukung bisnis yang ia jalankan.

Data Crawling dalam Hukum Indonesia

Dalam praktiknya, crawling dapat mengakibatkan kerugian apabila dikaitkan dengan perlindungan data pribadi, hak cipta, dan merek. Hal tersebut bisa terjadi karena muatan dalam situs web termasuk dalam karya cipta yang dilindungi hukum.

Akan tetapi, belum ada perangkat hukum Indonesia yang secara spesifik mengatur tentang praktik data crawling ini. UU No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta serta UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek misalnya, sama-sama tidak mengatur pasal terkait praktik data crawling. 

Untuk itulah Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P. Kusumah sempat mengusulkan diaturnya praktik data crawling dalam undang-undang pada tahun 2019. Ia mencontohkan beberapa permasalahan hukum di Amerika Serikat akibat aktivitas data crawling. Mulai dari pelanggaran kontrak, hak cipta, trespass to chattels, hingga computer fraud. 

Referensi:

SWA.co, “Ketua MIAP: Praktik Web Crawling dan Web Scraping Harus Diatur melalui UU” [online] Tersedia dalam: https://swa.co.id/swa/trends/ketua-miap-praktik-web-crawling-dan-web-scraping-harus-diatur-melalui-uu 

UU No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta

UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »