Jakarta, CMKP – Isu lingkungan kini menjadi perhatian banyak orang, khususnya generasi muda. Salah satu sumber polusi lingkungan adalah emisi gas rumah kaca, di mana 17% di antaranya disumbangkan oleh sektor perumahan. Fakta tersebut mendorong munculnya berbagai inisiatif ramah lingkungan, salah satunya kredit perumahan rakyat (KPR) Hijau. KPR Hijau merupakan program yang belakangan berusaha dikembangkan Kementerian Keuangan RI.
KPR Hijau atau green mortgage menjadi alternatif pembiayaan hunian dan renovasi yang sesuai dengan prinsip efisiensi energi. Maka dari itu, properti yang dibeli nasabah dipastikan memiliki sertifikasi ramah lingkungan dari lembaga sertifikasi internasional.
Program KPR Hijau sendiri umumnya ditargetkan untuk generasi milenial yang mencari hunian. Terlebih, generasi milenial umumnya sangat tertarik dengan isu dan produk-produk ramah lingkungan.
Perbedaan KPR Hijau dengan KPR Biasa
Selain memiliki sertifikat ramah lingkungan, KPR Hijau juga memiliki penghematan energi 20% lebih tinggi dibandingkan properti pada KPR biasa. Properti rumah bersertifikat ramah lingkungan umumnya menggunakan bahan bangunan yang ramah lingkungan serta penggunaan energi dan air yang efisien. Selain itu, rumah juga dilengkapi dengan pengolahan sampah serta ruang terbuka hijau.
BACA JUGA: Memahami Tapera: Dasar Hukum, Manfaat, dan Pengelolaannya
Peraturan terkait Green Financing
KPR Hijau termasuk dalam agenda pembiayaan berwawasan lingkungan atau green financing, khususnya energy efficient mortgage (EEM). EEM sendiri merupakan pembiayaan terhadap pembelian rumah yang memenuhi kriteria rumah hijau.
Salah satu peraturan yang memuat green financing adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut memuat pembiayaan berwawasan lingkungan melalui pengaturan rasio LTV/FTV untuk kredit properti (KP) atau pembiayaan properti (PP) untuk properti berwawasan lingkungan.
Secara umum, Bank Indonesia memberikan kemudahan dan down payment (DP) yang lebih murah bagi properti berwawasan lingkungan.
Pengembangan Program KPR Hijau
Meski KPR Hijau belum begitu dikenal masyarakat secara luas, beberapa program terkait green economy. Selain KPR Hijau, Kementerian Keuangan bersama stakeholder perumahan juga tengah mengembangkan Indonesia Green Affordable Housing Program (IGAHP). Proyek tersebut mengembangkan hunian layak dan berkelanjutan dengan mengusung konsep green housing.
KPR Hijau dan berbagai program green economy tersebut dapat menjadi pilihan masyarakat, khususnya generasi milenial, yang ingin mencari hunian yang ramah lingkungan. (int/bng)
Referensi:
CNBC Indonesia, 2019. “Asyik, DP KPR Kedua untuk ‘Rumah Hijau’ Cuma 10% Nih!” [online] Tersedia dalam: https://www.cnbcindonesia.com/news/20191127201401-4-118517/asyik-dp-kpr-kedua-untuk-rumah-hijau-cuma-10-nih.
Kemenkeu, 2023. “Sri Mulyani Ungkap Potensi KPR Hijau bagi Generasi Milenial” [online] Tersedia dalam: https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Potensi-KPR-Hijau-bagi-Generasi-Milenial.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.