Mengenal Seluk-Beluk IPO dan Keuntungannya bagi Perusahaan


perusahaan IPO

Jakarta, CMKP Law – Dalam dunia bisnis dan usaha, terdapat istilah penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) yang biasanya digunakan oleh perusahaan yang menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

IPO sendiri merujuk pada perusahaan go public yang menjual sebagian sahamnya kepada publik atau masyarakat umum. Sehingga, saham perusahaan dapat dimiliki oleh publik yang memenuhi persyaratan melalui pasar perdana atau pasar sekunder di BEI.

IPO umumnya dilakukan oleh perusahaan yang ingin melakukan ekspansi sehingga membutuhkan modal besar dan peningkatan citra di mata investor. Selain itu, IPO juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang ingin mengurangi jumlah utang.

Syarat Perusahaan Melakukan IPO

  1. Perusahaan berstatus perseroan terbatas (IPO) dalam jangka waktu operasional sekurang-kurangnya 12 bulan.
  2. Perusahaan harus memiliki aktiva bersih berwujud dengan nilai paling kecil Rp5 miliar rupiah. Ini dibuktikan lewat laporan keuangan audit tahun buku terakhir serta mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor (auditor harus merupakan akuntan publik yang sudah terdaftar di OJK/Otoritas Jasa Keuangan)
  3. Menjual setidaknya 150 juta saham atau setara dengan 20% dari jumlah saham yang diterbitkan jika nilai ekuitas kurang dari Rp500 miliar, 15% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk nilai ekuitas mulai dari Rp500 miliar sampai dengan Rp2 triliun dan 10% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk total ekuitas lebih dari Rp2 triliun
  4. Jumlah pemegang saham publik setidaknya adalah 500 pihak. 
  5. Perusahaan telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK untuk menawarkan saham dengan tujuan menjual saham kepada masyarakat, dan pernyataan pendaftaran telah efektif.

Penawaran yang Bukan Termasuk sebagai IPO

Penawaran yang bukan termasuk sebagai IPO meliputi:

  • Nilai saham yang ditawarkan secara keseluruhan paling banyak 5 miliar rupiah.
  • Penawaran dilakukan dalam 1 kali atau beberapa kali dalam jangka waktu paling lama 12 bulan.

BACA JUGA: Mengenal Aturan tentang Pajak Natura bagi Fasilitas Kantor

Keuntungan Perusahaan Berstatus IPO

  1. Akses terhadap pendanaan di pasar saham

Akses terhadap pendanaan menjadi alasan utama bagi perusahaan untuk go public. Modal yang diperoleh nantinya dapat digunakan sebagai modal kerja demi memicu pertumbuhan perusahaan, melakukan investasi, melakukan akuisisi, dan membayar utang. Selain itu, status IPO juga mampu meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga memiliki struktur permodalan yang optimal.

  1. Tambahan kepercayaan untuk akses pinjaman

Perusahaan  go public yang memperdagangkan sahamnya di Bursa otomatis akan lebih mudah dikenal dan dipercaya oleh perbankan. Perbankan akan dengan mudah mengakses informasi terkait kondisi keuangan melalui keterbukaan informasi yang diumumkan perusahaan melalui Bursa. 

  1. Menumbuhkan profesionalisme

Sebagai perusahaan go public, perusahaan akan selalu mendapat tuntutan publik untuk meningkatkan pelayanan, kinerja, sistem pelaporan, dan praktik tata kelola yang baik. Oleh karena itu iklim yang memacu profesionalisme perusahaan dan karyawan untuk terus menunjukkan perbaikan dan daya saing.

  1. Meningkatkan citra perusahaan

Perusahaan yang mencatatkan saham di BEI umumnya akan sering bersinggungan dengan liputan media, analis, serta penyedia data di perusahaan sekuritas. Publikasi serta exposure tersebut dapat meningkatkan citra perusahaan serta promosi atas jasa atau produk yang dihasilkan. 

  1. Likuiditas dan kemungkinan divestasi bagi pemegang saham pendiri yang menguntungkan

Pemegang saham pendiri yang membutuhkan pembiayaan untuk keperluan usaha lain dapat melakukan divestasi melalui BEI dengan nilai yang optimal. Perdagangan saham yang aktif di BEI dapat menciptakan harga yang menjadi acuan pemegang saham dalam melakukan transaksi.

  1. Menumbuhkan loyalitas karyawan

Perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di BEI dapat memberikan insentif saham kepada karyawan. Hal tersebut dapat menjadi upaya untuk menimbulkan rasa memiliki dan strategi mempertahankan karyawan kunci tanpa menggunakan biaya tunai. Sehingga nantinya akan tumbuh loyalitas dan peningkatan kinerja dari karyawan. (int/bng/chs)

Referensi:

IDX, 2015. Panduan IPO (Go Public). Diakses pada: https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/Information/ForCompany/Panduan-Go-Public%2520_Dec-2015.pdf&ved=2ahUKEwikhMXJ7oOBAxW-4zgGHXQ6CTMQFnoECEMQAQ&usg=AOvVaw2oMAn9ZTi8lXAs47ZXIKS5.

Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2021 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »