Jakarta, CMKP – Dalam dunia usaha, merek menjadi hal yang digunakan untuk menandai sebuah produk. Beberapa contoh merek yang dikenal secara luas antara lain Teh Botol Sosro, Aqua, Indomie, Indomaret, Starbucks, McDonald’s, dan masih banyak lagi.
Merek sendiri termasuk dalam hak kekayaan intelektual (HKI) yang dilindungi undang-undang. Hal tersebut terjadi karena merek memiliki nilai ekonomi, khususnya sebagai penanda dan alat promosi barang atau jasa. Untuk itu ketahui seluk-beluk merek dan perlindungan hukumnya berikut!
Jenis Merek
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), terdapat tiga jenis merek yakni:
- Merek Dagang: merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya;
- Merek Jasa: merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya;
- Merek Kolektif: merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Bentuk Merek
Merek dapat ditampilkan dalam berbagai bentuk, sejalan dengan Pasal 1 angka 1 UU Merek. Merek dapat tampil dalam bentuk grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi 2 atau lebih unsur tersebut.
Fungsi dan Pentingnya Pendaftaran Merek
Pemilik merek dapat berupa individu, perusahaan, organisasi bisnis, maupun badan hukum yang lain. Bagi pelaku bisnis barang/jasa, pendaftaran merek sangat penting karena beberapa alasan berikut:
- Perlindungan Hukum
Pendaftaran merek akan memberikan dasar hukum bagi pelaku bisnis untuk menggunakan mereknya. Sehingga nama merek tersebut tidak akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, pemilik merek dapat menggugat pihak-pihak yang menyalahgunakan atau menggunakan merek tanpa izin.
- Identitas dan Alat Promosi
Merek dapat menjadi sumber identitas utama sebuah produk atau jasa. Merek akan menjadi pembeda dari produk-produk yang lain. Selain itu, merek dapat menjadi alat promosi untuk mengembangkan bisnis. Penyebutan dan penggunaan merek dapat digunakan pula dalam branding perusahaan.
Sanksi bagi Pelanggar
Sebagai sebuah HKI, pihak-pihak yang menyalahgunakan merek yang telah terdaftar. Penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek. Pasal-pasal tersebut berbunyi:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
BACA JUGA: Hak Kekayaan Intelektual: Pengertian, Macam, dan Manfaatnya
Tata Cara Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Permohonan pendaftaran merek membutuhkan dokumen atau syarat-syarat berikut:
- Permohonan diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri.
- Permohonan paling sedikit memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
- nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
- label Merek;
- warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
- kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
- Dalam mengajukan permohonan harus melampirkan dokumen:
- bukti pembayaran biaya permohonan;
- label Merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm;
- surat pernyataan kepemilikan Merek;
- surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Referensi:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
UU No. 12 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Verawati, Devi Eka, 2022. “Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Usaha Mikro Kecil Menengah di Jawa Timur”, Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen dan Mahasiswa, Vol. 5, No. 2.