Jakarta, CMKP – Status kepegawaian seseorang sesuai peraturan perundangan yang berlaku terbagi dalam dua, yakni pegawai permanen/tetap berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta pegawai kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Ketika pegawai tetap hendak mengajukan pengunduran diri umumnya pekerja diwajibkan memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya atau lebih sering disebut one month notice.
Istilah tersebut mungkin belum banyak diketahui, apalagi oleh pelajar atau para pencari kerja. Akan tetapi, ketentuan one month notice wajib diketahui bagi mereka yang telah bekerja atau hendak terjun ke dunia kerja.
Ketentuan One Month Notice
One month notice adalah pengajuan permohonan pengunduran diri pegawai tetap yang harus diberikan kepada perusahaan paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Ketentuan terkait one month notice diatur dalam Pasal 154A UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa 30 hari adalah batas paling lambat pengajuan pengunduran diri. Artinya, pegawai tetap diperbolehkan mengajukan permohonan pengunduran diri lebih cepat. Entah dua atau tiga bulan sebelumnya, tergantung kesepakatan perusahaan dan pegawai dalam perjanjian kerja. Oleh karena itu, sangat disarankan agar karyawan memperhatikan pasal-pasal dalam PKWTT, sebelum menandatanganinya.
One Month Notice bagi Pekerja Kontrak, Wajibkah?
Sebuah tweet sempat viral karena mempertanyakan apakah pekerja kontrak (PKWT) harus memberikan one month notice apabila waktu kontrak akan habis. Berdasarkan Pasal 4 PP 35/2021, pekerja kontrak dipekerjakan berdasarkan dua dasar, yaitu berdasarkan jangka waktu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Menurut pasal tersebut, pekerja kontrak harus memperhatikan sisa jangka waktu kontrak atau selesainya jenis pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja.
Sementara dalam UU Ketenagakerjaan tidak mengatur pasal yang secara khusus mewajibkan one month notice apabila pekerja kontrak bermaksud mengundurkan diri (mengakhiri PKWT sebelum kontrak berakhir) atau kewajiban pegawai kontrak untuk memberitahukan perusahaan 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Apabila PKWT akan diakhiri pada tanggal kontrak berakhir, maka menjadi kewajiban perusahaan untuk memberitahukan pegawai kontrak tersebut bahwa PKWT akan diakhiri pada tanggal kontrak berakhir, atau sebaliknya, kecuali jika terdapat kesepakatan lain dalam PKWT.
Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Habis
Ketentuan tentang pekerja yang mengundurkan diri sebelum kontrak habis dapat dilihat pada Pasal 62 UU Cipta Kerja. Apabila salah satu pihak bermaksud mengakhiri PKWT sebelum berakhirnya kontrak terdapat ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pihak lain:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Selain itu, perlu diketahui bahwa pegawai kontrak berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali upah apabila telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut dan tidak diperpanjang PKWT-nya.
BACA JUGA: Anak Magang Wajibkah Dapat Gaji? Simak Hukum dan Aturannya di Sini
Konsekuensi Pengunduran Diri Tanpa One Month Notice
Peraturan one month notice ditujukan agar perusahaan dapat mencari dan mempersiapkan pengganti dari pegawai tetap yang mengundurkan diri. Oleh karena itu, pegawai tetap yang tidak menaati peraturan tersebut bisa mendapat beberapa konsekuensi berikut:
- Tidak diberi paklaring atau surat referensi kerja
Surat referensi kerja biasanya dibutuhkan ketika akan melamar kerja dan/atau pada saat pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Surat ini diberikan oleh perusahaan tempat bekerja sebelumnya. Perusahaan umumnya hanya akan memberikan surat referensi kepada pegawai tetap yang mengundurkan diri atau diberhentikan secara hormat dan sesuai prosedur.
- Sanksi hukum atau denda
Ketentuan terkait sanksi hukum bagi pegawai tetap yang mengundurkan diri tidak sesuai prosedur terkadang tercantum dalam perjanjian kerja. Sehingga pengunduran diri tanpa one month notice dapat dikategorikan melanggar perjanjian tersebut. Akibatnya, pegawai tetap terkait dapat dikenai sanksi hukum atau denda.
- Tidak mendapat pesangon
Pegawai tetap yang telah bekerja selama satu tahun/lebih atau berhenti karena pensiun akan mendapat uang pesangon dengan syarat, pegawai tetap tersebut mengundurkan diri atau berhenti sesuai prosedur. Oleh karena itu, pengunduran diri tanpa one month notice dapat dikategorikan menyalahi aturan, sehingga perusahaan tidak akan memberikan uang pesangon.
- Hilangnya koneksi
Dalam bekerja, salah satu keuntungan yang kita dapat adalah koneksi. Ketika pegawai tetap mengundurkan diri tanpa one month notice, akan muncul preseden buruk yang bisa merusak citra dan profesionalisme pegawai tetap tersebut.
Itulah beberapa penjelasan terkait sistem one month notice yang berlaku di Indonesia. Untuk itu harus dipahami bahwa one month notice adalah peraturan yang diatur secara hukum dan menjadi bagian dari etika kerja yang hendaknya ditaati. (int/chs/bng)
Referensi:
UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.