Jakarta, CMKP – Media sosial sempat diramaikan dengan perdebatan tentang tetangga yang menggunakan bahu jalan atau jalan perumahan sebagai tempat parkir mobil. Sebagai masyarakat umum, kita mungkin juga pernah menemui hal serupa.
Biasanya mereka berdalih tidak memiliki garasi hingga akhirnya harus memakai jalan umum di depan rumah untuk memarkirkan mobilnya. Agar tidak menimbulkan perdebatan dan kebingungan, simak penjelasan hukumnya berikut ini.
Aturan Parkir Menurut Hukum
Peraturan terkait parkir bagi kendaraan roda empat dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
Untuk itu, pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah.
Aturan terkait parkir dan penggunaan jalan juga dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP 34/2006). Dalam Pasal 35 PP 34/2006 ditegaskan bahwa badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara Pasal 38 PP 34/2006 memuat larangan pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Terganggunya fungsi jalan di sini mengacu pada berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas akibat:
- menumpuknya barang/benda/material di bahu jalan;
- berjualan di badan jalan dan lahan parkir; dan
- berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pun menegaskan bahwa:
Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan
Dari situ, dapat dipahami bahwa memarkir mobil di jalan umum atau jalan perumahan telah menyalahi aturan karena berpotensi mengganggu fungsi jalan. Meskipun parkir di lakukan di depan jalan rumah pemilik mobil, hal tersebut tetap menyalahi aturan karena merupakan area jalan milik bersama.
Meski menyalahi aturan, hendaknya jalur mediasi dan kekeluargaan menjadi pilihan pertama sebelum menempuh jalur hukum. Proses mediasi bisa melibatkan Ketua RT/RW, Lurah, atau pejabat yang berwenang di daerah terkait. (int/bng)
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.