Jakarta, CMKP – Cuti maternitas telah dikenal luas sebagai hak cuti bagi pekerja perempuan yang mengalami haid, hamil, atau keguguran. Namun selain cuti maternitas, terdapat pula cuti yang perlu diperhatikan bagi pekerja lelaki, khususnya mereka yang segera menjadi calon ayah.
Cuti ayah di Indonesia dapat merujuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ketenagakerjaan).
Ketentuan Cuti Ayah
Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh lelaki yang menemani istrinya melahirkan atau keguguran kandungan tetap berhak mendapatkan upah penuh meskipun tidak melakukan pekerjaan/tidak masuk kerja. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh lelaki yang tidak masuk bekerja dalam rangka menemani istri melahirkan atau keguguran kandungan adalah untuk dua hari.
Selain itu menurut Pasal 93 ayat (5) UU Ketenagakerjaan, pelaksanaan ketentuan cuti untuk menemani istri melahirkan atau keguguran kandungan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain memanfaatkan hak cuti di atas, jika merasa diperlukan pekerja/buruh lelaki juga dapat mempertimbangkan untuk memanfaatkan cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Namun sebelum menggunakan jatah cuti tahunan, pekerja/buruh lelaki perlu memahami ketentuan cuti tahunan sebagai berikut:
- Cuti tahunan paling sedikit diberikan untuk 12 hari dalam setahun;
- Cuti tahunan dapat digunakan jika pekerja/buruh telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus;
- Pelaksanaan cuti tahunan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sanksi bagi Pelanggar
Berdasarkan Pasal 186 UU Ketenagakerjaan, pelaku usaha yang tidak membayar upah penuh kepada pekerja/buruh lelaki yang tidak melakukan pekerjaan/tidak masuk kerja dalam rangka menemani istrinya melahirkan atau keguguran kandungan, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 10 juta Rupiah.
Cuti Ayah dalam RUU KIA
Selain UU Ketenagakerjaan, Dewan Perwakilan Rakyat sendiri juga membahas Rancangan Undang-Undang RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Berdasarkan Draf RUU KIA tanggal 9 Juni 2022 (Draf RUU KIA), demi menjamin ibu mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan paling lama 40 hari untuk melahirkan dan paling lama 7 hari untuk keguguran.
RUU KIA memang masih dalam tahap pembahasan di DPR. Namun, apabila RUU KIA disahkan menjadi undang-undang, pekerja/buruh perlu memperhatikan bagaimana penyesuaian cuti pendampingan dalam RUU KIA yang disahkan dengan ketentuan cuti dalam UU Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
- Cuti Hamil dan Cuti Keguguran: Hak Maternitas Perempuan yang Wajib Dipahami Pekerja dan Pengusaha
- Perempuan Wajib Tahu, Berikut Aturan Cuti Haid bagi Pekerja
Arti Penting Cuti Ayah
Menurut penelitian McKinsey, cuti ayah membawa keuntungan tidak hanya bagi pekerja, keluarga, tapi juga perusahaan.
- Memperkuat hubungan
Penelitian dari McKinsey menyebutkan cuti ayah mampu meningkatkan stabilitas hubungan pada pasangan. Cuti yang diambil oleh ayah menandakan adanya investasi yang lebih besar pada keluarga, sehingga mengurangi beban ibu dan memperkuat hubungan pasangan sebagai orang tua. Keterlibatan ayah dalam perawatan bayi juga dapat mengurangi depresi pasca persalinan pada ibu.
- Membantu karir pasangan dan keuangan keluarga
Adanya cuti ayah dapat menyamakan kedudukan bagi ibu yang bekerja, membantu mendukung karir pasangan pasca melahirkan, dan meminimalkan dampak negatif pada kemajuan karir. Penelitian menunjukkan bahwa pasangan yang sama-sama aktif bekerja dan bisa mengambil cuti orang tua dapat mempertahankan profesi, identitas, serta nilai mereka. Hal tersebut juga akan menciptakan keuntungan finansial bagi keluarga serta mengurangi kesenjangan upah gender dalam rumah tangga.
- Meningkatkan performa kerja
Pekerja lelaki yang menghabiskan waktu dengan anak melaporkan peningkatan kebahagiaan dan kepuasan yang juga berdampak di tempat kerja. Cuti ayah juga dapat meningkatkan motivasi untuk bertahan lebih lama di perusahaan tempat bekerja karena insentif yang menguntungkan bagi masa depan keluarga pekerja. (int/bng)
Referensi:
DPR.go.id, 2021. “Pembahasan RUU KIA Fokus pada Kepentingan Ibu dan Anak” [online] Tersedia dalam: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/44731/t/Pembahasan+RUU+KIA+Fokus+Pada+Kepentingan+Ibu+dan+Anak.
DPR.go.id, 2022. RUU KIA Hasil Harmonisasi Badan Legislasi 9 Juni 2022, Draf RUU. Tersedia dalam: https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20220615-113454-5352.pdf
McKinsey, 2021. “A Fresh Look At Paternity Leave: Why the Benefits Extend Beyond Personal” [online] Tersedia dalam: https://www.mckinsey.com/capabilities/people-and-organizational-performance/our-insights/a-fresh-look-at-paternity-leave-why-the-benefits-extend-beyond-the-personal
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU N. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang