Perempuan Wajib Tahu, Berikut Aturan Cuti Haid bagi Pekerja


hak pekerja perempuan

Jakarta, CMKP – Cuti haid merupakan salah satu hak bagi pekerja perempuan yang harus dipenuhi perusahaan. Di Indonesia sendiri, cuti haid telah diakomodasi melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). 

Dalam Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa: 

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Melalui pasal tersebut, pekerja perempuan dapat memperoleh 2 hari cuti, yakni pada hari pertama dan kedua masa haid. Pekerja hanya perlu memberitahukan kepada pengusaha terkait pengajuan cuti. Sementara UU Ketenagakerjaan sendiri tidak mengatur secara terperinci terkait mekanisme ataupun pelaksanaan cuti haid. Maka dari itu pelaksanaan cuti haid umumnya akan mengacu pada kebijakan perusahaan atau pasal-pasal dalam perjanjian kerja.

Perusahaan yang tidak memberikan hak cuti haid sendiri dapat terancam sanksi. Menurut Pasal 186 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar aturan cuti haid dapat diancam pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 bulan serta denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp400 juta.

Cuti Haid, Tetap Dapat Gaji?

Masalah terkait gaji mungkin juga sering menjadi pertanyaan para pekerja perempuan. Menurut Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayar upah pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Untuk itu, meski karyawan mengambil cuti haid, undang-undang telah menjamin karyawan untuk tetap mendapatkan upah dari perusahaan. 

BACA JUGA: Cuti Hamil dan Cuti Keguguran: Hak Maternitas Perempuan yang Wajib Dipahami Pekerja dan Pengusaha

Pentingnya Cuti Haid

Rasa sakit yang ditimbulkan akibat haid disebut dengan dismenore. Data dari Women Health Concern Organization menyebut 80 persen perempuan pernah menderita dismenore, di mana 5-10 persen di antaranya mengalami dismenore berat.

Data lain dari American Academy of Family Physicians bahkan menyebut 20 persen perempuan mengalami dismenore cukup parah hingga mengganggu aktivitas sehari-hari. Dari sisi medis, nyeri haid dapat diikuti dengan gejala kram perut, kembung, kelelahan, sakit kepala, perubahan suasana hati dan nafsu makan, nyeri punggung, hingga diare.

Untuk itu, edukasi serta implementasi terhadap cuti haid sangat penting dilakukan. Terlebih masih banyak perusahaan maupun pekerja perempuan yang belum melek terhadap peraturan yang menaungi hak bagi pekerja perempuan tersebut. (int/bin/chs)

Referensi:

Harvard School of Public Health, 2021. “Menstrual Symptom Data Can Help End Period Stigma” [online] Tersedia dalam: https://www.hsph.harvard.edu/applewomenshealthstudy/updates/menstrual-symptom-data-can-help-end-period-stigma/.

Tempo, 2021. “Pekerja Perempuan Punya Hak Cuti Haid, Tahukah Anda?” [online] Tersedia dalam: https://nasional.tempo.co/read/1446617/pekerja-perempuan-punya-hak-cuti-haid-tahukah-anda

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Women Health Concern.org, 2021. “Period Pain”, WHC Fact Sheet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »