Jakarta, CMKP – Sebagai musisi, royalti lagu biasanya menjadi salah satu sumber pendapatan selain lewat iklan dan penampilan panggung. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, royalti diartikan sebagai uang jasa yang dibayarkan orang lain atas sesuatu yang diproduksi suatu pihak yang memiliki hak paten atasnya.
Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), musik/lagu termasuk dalam ciptaan yang dilindungi sehingga terdapat hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta. Maka dalam dunia musik, royalti hadir sebagai hak ekonomi berupa imbalan yang diberikan kepada pencipta atau pemilik musik/lagu atas penggunaan ciptaan tersebut.
Ketentuan Pencipta Lagu/Musik
Berdasarkan UUHC, pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Kecuali terbukti sebaliknya.
Mereka yang dianggap sebagai pencipta, yaitu orang yang namanya:
- disebut dalam ciptaan;
- dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan;
- disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan; dan/atau
- tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa pencipta lagu/musik merupakan seorang atau atau beberapa orang yang menghasilkan lagu/musik, yang namanya disebut atau dinyatakan sebagai pencipta dalam lagu/musik.
Kecuali pencipta mengalihkan hak cipta atas lagu/musik yang diciptakannya, pencipta lagu/musik dianggap sebagai pemegang hak cipta lagu/musik tersebut.
Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram
Perlu kalian ketahui bahwa pencipta dapat merangkap juga sebagai pelaku pertunjukan dan produser fonogram. Pelaku pertunjukan adalah pihak yang menyanyikan atau menampilkan suatu ciptaan (lagu/musik). Pada umumnya pelaku pertunjukan dikenal sebagai penyanyi atau band yang menyanyikan lagu/musik.
Sementara itu, produser fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi. Pada umumnya produser fonogram dikenal sebagai label rekaman.
Jenis-Jenis Royalti Lagu/Musik
Secara umum royalti terhadap lagu/musik dapat dibagi menjadi tiga, yaitu royalti mekanis, royalti pengumuman, dan royalti sinkronisasi.
Royalti Mekanis
Royalti mekanis (royalti master atau recording royalties) adalah royalti yang berasal dari penggandaan master. Royalti mekanis didapat dari penjualan salinan fisik dari master yang berbentuk CD, kaset, piringan hitam, termasuk pula salinan digital. Dengan demikian, tiap unduhan dan streaming akan menghasilkan royalti mekanis.
Dalam UUHC, royalti pengumuman merupakan bentuk dari royalti yang dibayarkan atas lisensi untuk:
- pendistribusian lagu/musik atau salinannya;
- penggandaan atas fiksasi (hasil rekaman) pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
- pendistribusian atas fiksasi pertunjukkan atau salinannya.
Royalti Pengumuman
Sering juga disebut publishing royalties, royalti ini didapat ketika sebuah lagu/musik diperdengarkan ke publik, baik secara fisik maupun digital. Royalti ini berlaku jika:
- lagu/musik disiarkan di radio dan televisi;
- lagu/musik dipertunjukkan secara live di tempat umum;
- lagu/musik diputar di platform streaming digital.
Dalam UUHC, royalti pengumuman merupakan bentuk dari royalti yang dibayarkan atas lisensi untuk:
- pertunjukkan lagu/musik;
- penyiaran atau komunikasi atas pertunjukkan pelaku pertunjukkan;
- pengumuman lagu/musik; dan
- komunikasi lagu/musik.
Royalti Sinkronisasi
Royalti jenis ini diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan lagu dalam konten audio visual yang lain. Royalti sinkronisasi berlaku jika:
- lagu/musik diadaptasi, di-sampling, di-remix, di-mashup, atau ditransformasi ke bentuk lain menjadi musik baru;
- lagu/musik yang diubah liriknya dan diaransemen ulang untuk dijadikan jingle iklan.
Dalam UUHC, royalti sinkronisasi merupakan bentuk dari royalti yang dibayarkan atas lisensi untuk mengadaptasi, mengaransemen, atau mentransformasikan lagu/musik.
Tarif Royalti Lagu/Musik
Tarif royalti atas penggunaan lagu/musik merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Untuk rincian lebih lanjut mengenai tarif royalti untuk lagu/musik, Anda dapat mengunjungi situs berikut: https://www.lmkn.id/lisensi/
Pencipta atau pemegang hak cipta dapat menghimpun royalti secara mandiri atau memberikan kuasa kepada lembaga manajemen kolektif dan lembaga manajemen kolektif nasional untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Lembaga manajemen kolektif hanya dapat menggunakan dana operasional paling banyak 20% dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.
BACA JUGA: Putar Lagu di Kafe, Perlukah Bayar Royalti ke Musisi?
Pembagian Royalti Lagu/Musik
Dalam pembagian dan penghitungan royalti, hal yang perlu diperhatikan adalah: semakin banyak pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi lagu, semakin banyak pihak penerima royalti.
Selain pencipta atau pemegang hak cipta, pihak-pihak umumnya ikut menerima pembagian royalti meliputi pelaku pertunjukkan, produser fonogram (label rekaman), penerbit, lembaga manajemen kolektif (LMK), dan aggregator (distributor musik digital).
Untuk lebih memahami bagaimana royalti dibagi antara para pihak, berikut ilustrasi pembagian royalti atas lagu/musik.
Skenario 1: Pencipta
PIHAK YANG MENERIMA ROYALTI | PERAN |
Eross Chandra untuk lagu “Bendera”, berbagi royalti dengan: | Pencipta |
Cokelat | Pelaku Pertunjukan |
LMK | LMK |
Sony Entertainment | Produser Fonogram |
Aggregator | Aggregator |
Skenario 2: Pelaku Pertunjukan
PIHAK YANG MENERIMA ROYALTI | PERAN |
Reza Artamevia untuk lagu “Berharap Tak Berpisah”, berbagi royalti dengan: | Pelaku pertunjukan (Penyanyi) |
Denny Chasmala | Pencipta |
LMK | LMK |
Aquarius Musikindo | Produser Fonogram |
Aggregator | Aggregator |
Skenario 3: Pencipta Sekaligus Pelaku Pertunjukan
PIHAK YANG MENERIMA ROYALTI | PERAN |
Ariel untuk lagu “Menghapus Jejakmu”, berbagi royalti dengan: | Pencipta dan Pelaku Pertunjukan (Peterpan dan Noah) |
LMK | LMK |
Musica Studios | Produser Fonogram |
Aggregator | Aggregator |
Skenario 4: One Man Show
PIHAK YANG MENERIMA ROYALTI | PERAN |
NTRL untuk lagu “I Love You”, berbagi royalti dengan: | Pencipta, Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram (Kancut Records) |
LMK | LMK |
Aggregator | Aggregator |
Referensi:
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
LMKN, 2019. “Di Hadapan Musisi Senior LMKN Tegaskan Pembagian Royalti 2x Setahun” [online] Tersedia dalam: https://www.lmkn.id/di-hadapan-musisi-senior-lmkn-tegaskan-pembagian-royalti-2-x-setahun/.
Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Ratri Ninditya dkk., Semua Yang Musisi Perlu Tahu Tentang Hak Cipta Digital, Koalisi Seni: Jakarta, 2023.
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.