Jakarta, CMKP – Pasangan dengan perbedaan latar belakang agama menjadi hal yang sering ditemui di Indonesia. Dari situ, hal yang sering menjadi pertanyaan bagi pasangan-pasangan tersebut adalah bagaimana undang-undang mengatur pernikahan beda agama di Indonesia.
Secara umum, aturan hukum pernikahan di Indonesia mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Menurut Pasal 2 UU Perkawinan, syarat sah perkawinan apabila:
- dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya; dan
- dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Selain pasal tersebut, tidak ada pasal lain yang secara implisit mengatur terkait pernikahan beda agama. Apabila merujuk pasal di atas, UU Perkawinan menyerahkan ketentuan pernikahan pada agama masing-masing pihak yang hendak menikah. Sementara pada Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dinyatakan bahwa:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, perkawinan di Indonesia didasarkan pada hukum agama, sehingga perkawinan yang menyalahi hukum agama dianggap tidak sah.
Apabila merujuk pada hukum agama, sejatinya setiap agama memiliki pandangan yang berbeda terkait pernikahan beda agama. Pada penganut agama Islam, dapat merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam peraturan tersebut pernikahan beda agama dilarang. Sama halnya dengan agama Katolik, di mana pernikahan beda agama secara prinsip dilarang.
BACA JUGA: Ingin Membuat Perjanjian Perkawinan? Simak Hal Apa Saja yang Bisa Diatur di Dalamnya!
Meski begitu, UU Perkawinan tidak mengatur secara jelas bagaimana ketentuan hukum bagi perkawinan beda agama. Oleh karena itu dalam praktiknya, terdapat pasangan beda agama yang melakukan perkawinan beda agama dengan cara berikut:
1. Perkawinan di luar negeri
Pasangan beda agama dapat melakukan perkawinan di negara yang menganut model perkawinan sipil seperti Australia, Singapura, Hongkong, Amerika Serikat, atau negara-negara Barat lain yang mayoritas memang menganut sistem hukum Common Law. Ketika kembali ke Indonesia, biasanya pasangan dapat mendaftarkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil dan akan dimasukkan dalam data pendaftaran perkawinan luar negeri.
2. Penetapan dari pengadilan
Cara ini dapat mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung yakni Putusan MA No. 1400K/PDT/1986. Dalam putusan tersebut Kantor Catatan Sipil diperkenankan untuk mengesahkan perkawinan beda agama. Pasangan dapat mengajukan surat permohonan penetapan pernikahan beda agama ke pengadilan. Apabila memakai ketentuan ini pemohon dianggap tidak lagi menghiraukan status agamanya. Untuk itu jika Kantor Catatan Sipil mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan, maka perkawinan tersebut dianggap sah secara hukum.
3. Tunduk sementara pada salah satu hukum agama
Alternatif ini dilakukan dengan ‘masuk agama semu’ ke salah satu pasangan. Sebagai contoh, pihak beragama Buddha mengubah agamanya di KTP menjadi agama Islam seperti pasangannya. Sehingga nantinya pernikahan dilangsungkan secara Islam dan dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Tiga cara tersebut menjadi contoh alternatif perkawinan beda agama agar tercatat dan sah secara hukum negara di Indonesia. Akan tetapi kabar terbaru yang muncul Mahkamah Agung (MA) telah melarang semua pengadilan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. (int/chs)
Referensi:
CNN Indonesia, 2023. “MA Larang Semua Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama” [online] Tersedia dalam: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230718184232-12-975047/ma-larang-semua-pengadilan-catatkan-pernikahan-beda-agama
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Putusan MA No. 1400K/PDT/1986
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Wahyuni, Sri. 2016, Nikah Beda Agama Kenapa ke Luar Negeri?, Jakarta: PT Pustaka Alvabet.