Pidana Pelaku Pencurian Identitas atau Data Pribadi


pencurian data pribadi

Jakarta, CMKP – Pada era digital, perlindungan terhadap data pribadi menjadi isu yang sangat penting. Banyaknya saluran digital yang kini tersedia membuat data pribadi sangat rentan dicuri. 

Untuk itu, perlindungan terhadap data pribadi sangatlah penting. Tidak hanya dari segi teknis, namun juga pada aspek hukum. Dalam hukum Indonesia sendiri, perlindungan data pribadi merujuk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketahui bagaimana pidana bagi pelaku pencuri data dan identitas berikut! 

Sanksi Pidana bagi Pelaku

Sanksi pidana bagi pelaku pencurian data pribadi dapat merujuk pada Pasal 67 UU PDP. Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, orang yang dengan sengaja menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) UU PDP. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Apabila pelaku pencurian data pribadi adalah institusi atau perusahaan tertentu, sanksi pidana dapat diarahkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan/atau korporasi. Sanksi yang berlaku dalam hal ini adalah sanksi pidana berupa denda.

Pidana Tambahan

Selain itu menurut Pasal 69 UU PDP, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan seperti pembayaran ganti rugi serta perampasan harta dan/atau keuntungan yang didapat dari tindak pidana pencurian data.

Selain UU PDP, korban juga dapat menggugat pelaku dengan gugatan perdata sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 26 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Untuk itu menurut Pasal 26 ayat (2) UU ITE pihak yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Gugatan tersebut kepada pelaku adalah gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata.

BACA JUGA: Mengulik Peran UU Pelindungan Data Pribadi terhadap Kasus Kebocoran Data Pribadi

Tips Pencegahan Pencurian Data Pribadi

Selain kehadiran perangkat hukum sebagai upaya perlindungan, masyarakat juga harus memahami upaya pencegahan pencurian data pribadi. Berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

  1. Jangan klik tautan yang mencurigakan
  2. Perhatikan keamanan situs yang diakses
  3. Aktifkan autentikasi dua langkah
  4. Jangan menggunakan password tanggal lahir
  5. Pastikan keamanan jaringan yang digunakan
  6. Bijak dalam menggunakan media sosial

Referensi: 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kominfo, 2022. “Pencurian Data Pribadi” [online] Tersedia dalam: https://jdih.kominfo.go.id/infografis/view/21

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »