Punya Pasangan WNA, Bagaimana Status Kewarganegaraan Anak?


kewarganegaraan ganda

Jakarta, CMKP – Perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) telah banyak terjadi. Data tahun 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat terdapat 13.092 anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA.

Perbedaan kewarganegaraan dari kedua orang tua mungkin terkadang menimbulkan pertanyaan tentang status kewarganegaraan anak. 

Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda terkait status kewarganegaraan penduduknya. Perbedaan peraturan itu sendiri berkaitan dengan bagaimana negara menetapkan perlindungan hukum serta pemenuhan hak dan kewajiban kepada warga negaranya. 

Secara umum, terdapat empat asas kewarganegaraan yang dimuat dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006). Berikut empat asas tersebut:

  • Asas ius sanguinis: penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Melalui asas ini, kewarganegaraan seorang anak ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya.
  • Asas ius soli: kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Di Indonesia, asas ini berlaku secara terbatas bagi anak-anak yang peraturannya diatur lebih rinci dalam undang-undang.
  • Asas kewarganegaraan tunggal: asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas: asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang ketentuannya diatur lebih rinci dalam undang-undang.

BACA JUGA: Ramai Kasus Turis Kerja Ilegal, Cermati Ketentuan Visa dan Izin Tinggal bagi WNA Berikut!

Asas Kewarganegaraan bagi Anak dari Perkawinan Campuran

Menurut Pasal 4 huruf c dan d UU 12/2006, anak yang dianggap sebagai warga negara Indonesia adalah: 

  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

Selain itu, Pasal 4 huruf h dan l UU 12/2006 juga memberi pengakuan warga negara Indonesia kepada:

  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

Status kewarganegaraan bagi anak sebagaimana pasal-pasal di atas diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU 12/2006. Mereka akan diberikan status kewarganegaraan ganda hingga berusia 18 tahun atau sudah kawin. Ketika memasuki usia 18 tahun atau sudah kawin, mereka diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan. 

Hal tersebut terjadi karena Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. Sehingga kewarganegaraan ganda bagi anak perkawinan campuran merupakan suatu pengecualian khusus. (int/bng/chs)

Referensi:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »