Putar Lagu di Kafe, Perlukah Bayar Royalti ke Musisi?


lagu di kafe

Jakarta, CMKP – Pemutaran lagu di kafe bisa dikatakan menjadi salah satu hal yang wajib ada untuk membangun suasana nyaman dan menyenangkan bagi pelanggan. Namun ketika berbicara tentang lagu, umumnya karya tersebut akan selalu diikuti dengan ketentuan terkait hak cipta dan royalti.

Sehingga terkadang muncul pertanyaan apakah pemutaran lagu milik musisi membuat pelaku usaha kafe wajib membayarkan royalti. Untuk memahaminya, mari simak penjelasannya berikut.

Ketentuan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Sejak tahun 30 Maret 2021, pemerintah telah memperkuat ketentuan terkait royalti hak cipta lagu. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).

Kehadiran PP tersebut akan mengatur pengenaan royalti pada pemutaran lagu/musik di area layanan publik yang bersifat komersial. Menurut Pasal 1 angka 1 PP 56/2021, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Pihak yang harus membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait adalah mereka yang melakukan pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan di layanan publik komersial seperti:

  1. seminar dan konferensi komersial;
  2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. konser musik;
  4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. pameran dan bazar;
  6. bioskop;
  7. nada tunggu telepon;
  8. bank dan kantor;
  9. pertokoan;
  10. pusat rekreasi;
  11. lembaga penyiaran televisi;
  12. lembaga penyiaran radio;
  13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; 
  14. usaha karaoke; dan
  15. Bentuk layanan publik yang bersifat komersial lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tarif Royalti 

Tarif royalti merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Pengguna atau pelaku usaha dapat rincian tarif royalti dari masing-masing sektor di halaman berikut: https://www.lmkn.id/lisensi/. Usaha kafe sendiri akan dikenakan royalti Rp60.000 per kursi dalam tiap tahunnya. 

Akan tetapi perlu dicatat bahwa menurut Pasal 11 PP 56/2021 terdapat keringanan tarif royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Menurut Pasal 35 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021), kategori UMKM tersebut berlaku bagi usaha kafe dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro tersebut ditetapkan oleh Menkumham. Oleh karena itu, apabila pelaku usaha mikro tidak mendapatkan atau tidak mengajukan ketetapan keringanan tarif royalti, tarif royalti yang berlaku adalah tarif normal.

Tahapan Pengajuan Lisensi Royalti

Berdasarkan PP 56/2021 dan informasi dari LMKN, terdapat tujuh tahapan untuk memperoleh lisensi royalti lagu atau musik:

  1. Pengguna mengisi formulir lisensi;
  2. Verifikasi data dan/atau lapangan;
  3. Penerbitan invoice;
  4. Pengguna membayar royalti;
  5. LMKN menerbitkan sertifikat lisensi;
  6. Lisensi dicatatkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham); dan;
  7. Pengguna memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).

Selain melalui lisensi, penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukkan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN. Pelaku usaha juga dapat mendapatkan lisensi langsung dari pemegang hak cipta lagu bersangkutan atau berdasarkan perjanjian dengan lembaga Manajemen Kolektif. 

Sanksi Pidana dan Denda

Pelaku usaha atau pengguna yang memutar lagu atau musik tanpa memperoleh lisensi dapat dianggap melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Pelanggaran hak ekonomi tersebut dapat berupa pemutaran lagu/musik tanpa lisensi dari pemegang HAKI, perjanjian dengan LMK, maupun lisensi dari LMKN atau pembayaran royalti melalui LMKN. Pelanggar dapat dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dan terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta Rupiah. (int/bng/chs)

Referensi:

Dgip.go.id, 2020. “LMKN Gelar Pertemuan dengan Para LMK” [online] Tersedia dalam: https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel/lmkn-gelar-pertemuan-dengan-para-lmk?kategori=

Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

LMKN, n.d. “Lisensi” [online] Tersedia dalam: https://www.lmkn.id/lisensi/

LMKN, n.d. “Pengguna Komersial” [online] Tersedia dalam: https://www.lmkn.id/pengguna-komersial/

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »