Jakarta, CMKP – Kabar terkait meningkatnya angka turis yang bekerja secara ilegal belakangan ini mencuat. Provinsi Bali sendiri menjadi salah satu kawasan primadona bagi para turis tersebut.
Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Partha Adnyana menyebut terdapat banyak digital nomad yang bekerja secara remote untuk perusahaan di negara asalnya sambil menyewa villa di kawasan pariwisata Bali. Sementara beberapa kasus lain melibatkan WNA yang melebihi masa tinggal hingga membuka usaha hanya dengan mengantongi visa kunjungan (visa wisata) atau KITAS untuk investasi.
Fenomena tersebut dari kacamata hukum merupakan tindak pidana keimigrasian dan penyalahgunaan visa. Untuk itu, apa akibat hukum bagi turis asing atau WNA yang bekerja di Indonesia dengan visa kunjungan? Berikut penjelasannya:
Jenis Visa dan Izin Tinggal
Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.1
Visa terdiri atas:2
- visa diplomatik;
- visa dinas;
- visa kunjungan; dan
- visa tinggal terbatas.
Jenis Visa3 | Penjelasan |
visa diplomatik | Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. |
visa dinas | Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. |
visa kunjungan | Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. |
visa tinggal terbatas | Visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta orang asing yang kawinsecara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas. Lebih lanjut, visa tinggal terbatas dapat diberikan untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja |
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa jenis visa yang diberikan kepada WNA bergantung kepada tujuan kedatangan WNA tersebut ke Indonesia. Lebih lanjut, jenis visa yang diberikan berpengaruh kepada izin tinggal yang diberikan.
Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di wilayah Indonesia4. Menurut UU Keimigrasian, setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang terdiri atas:
- izin tinggal diplomatik;
- izin tinggal dinas;
- izin tinggal kunjungan;
- izin tinggal terbatas; dan
- izin tinggal tetap.
Sementara itu izin tinggal kunjungan diberikan kepada:
- orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan; atau
- anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal kunjungan.
Pada sisi lain, izin tinggal terbatas diberikan kepada:
- orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas;
- anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas;
- orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan;
- nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
- anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada:
- orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan rumah kedua;
- keluarga karena perkawinan campuran;
- suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; dan
- orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa syarat bagi WNA yang bekerja di Indonesia adalah wajib memiliki visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Sanksi Bagi WNA yang Menyalahgunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja
WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan dapat diancam dengan Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;”
Dengan demikian, jika WNA yang hanya memiliki visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan, namun melakukan pekerjaan di Indonesia, maka WNA tersebut dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah. Lebih lanjut, WNA yang statusnya tersangka atau terdakwa atas tindak pidana keimigrasian ini dapat dikenai penahanan5. (bng/int)
Referensi:
CNN, 2023. “Langgar Izin Tinggal hingga Kerja Ilegal 5 WNA di Bali Dideportasi” [online] Tersedia dalam: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230312235628-12-924077/langgar-izin-tinggal-hingga-kerja-ilegal-5-wna-di-bali-dideportasi.
Kompas, 2023. “WNA Leluasa Bekerja secara Ilegal di Bali” [online] Tersedia dalam: https://www.kompas.id/baca/investigasi/2023/05/24/wna-leluasa-bekerja-secara-ilegal-di-bali?status=sukses_login&status_login=login.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal (Permenkumham 29/2021).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Keimigrasian).
- 1Pasal UU 1 angka 18 UU Keimigrasian
- 2Pasal 34 UU Keimigrasian
- 3Pasal 35-Pasal 39 UU Keimigrasian
- 4Pasal 1 angka 21 UU Keimigrasian
- 5Pasal 109 UU Keimigrasian.