Regulation Update: Aturan Baru Kontrak Bagi Hasil Gross Split Sektor Minyak dan Gas Bumi


regulation update

Jakarta, CMKP – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan regulasi baru terkait sektor minyak dan gas bumi (migas). Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Permen ESDM 13/2024).

Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Selain itu, Kementerian ESDM juga menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Regulasi baru tersebut memuat tentang setidaknya lima perubahan utama.

Unduh dokumen terkait: Permen ESDM 13/2024 dan Kepmen ESDM

Simplifikasi Jumlah Komponen

Dalam aturan lama, ketentuan gross split memuat 13 komponen tambahan bagi hasil. Kini, komponen tersebut disederhanakan menjadi 5, yakni jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Penyesuaian Parameter dengan Data Lapangan

Menurut aturan baru, nilai parameter komponen akan ditentukan dari studi statistik data pada 5 tahun terakhir, seperti jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalam lapangan, dan harga ICP, LNG platts dan gas domestic.

Total Bagi Hasil yang Kompetitif

Nilai bagi hasil sebelum pajak pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas konvensional berada pada rentang 75% sampai dengan 95%. Rentang tersebut berdasarkan pada study effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.  

Eksklusivitas Migas Nonkonvensional (MNK)

Nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS MNK menggunakan fixed split yaitu 95% untuk gas serta 93% untuk minyak. Hal tersebut didasarkan pada studi perbandingan keekonomian dengan lapangan shale oil di Eagle Ford. 

Tata Cara dan Persyaratan Perubahan Bentuk Kontrak dan Fleksibilitas

Aturan baru turut memuat pengaturan tentang perubahan bentuk Kontrak Bagi Hasil dari PSC Cost Recovery ke Gross Split maupun sebaliknya. Selain itu, ketentuan peralihan bagi kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga diatur di dalamnya. 

BACA JUGA: Regulation Update: POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Kementerian ESDM menyebut bahwa regulasi baru ini dibuat untuk menarik investasi pada sektor hulu migas. Selain itu, aturan ini juga digunakan untuk menciptakan keadilan bagi para kontraktor migas serta fleksibilitas bagi kontraktor migas dalam memilih bentuk kontrak yang sesuai dengan profil risiko masing-masing perusahaan dan wilayah kerjanya. (int)

Referensi:

Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

migas.esdm.go.id, 2024. “Aturan New Gross Split Telah Terbit, Ini Poin Perubahannya, [online] Tersedia dalam: https://migas.esdm.go.id/post/aturan-new-gross-split-telah-terbit-ini-poin-perubahannya.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »